PRIORITASONLINE.COM.JEMBER.
Pemerintah Kabupaten Lumajang menerbitkan Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 000.2.3.2/27/427.1/2026 tentang pengamanan barang milik daerah serta pengaturan penggunaan kendaraan dinas selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh aparatur pemerintah daerah dalam menjaga tertib administrasi serta memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya selama masa libur Lebaran.
Edaran ini ditujukan kepada kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, para camat, lurah, kepala desa, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta seluruh aparatur sipil negara di daerah setempat.
Melalui edaran tersebut, pemerintah daerah menegaskan tiga hal utama. Pertama, kendaraan dinas operasional maupun kendaraan dinas jabatan tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kegiatan mudik lebaran. Kedua, kendaraan dinas tetap dapat digunakan untuk mendukung pelayanan publik seperti layanan kesehatan, keamanan, kebencanaan, serta pelayanan masyarakat lainnya yang bersifat operasional. Ketiga, seluruh perangkat daerah diminta memastikan pengamanan aset serta fasilitas kantor selama masa libur.
Kendaraan dinas yang tidak digunakan selama libur Idulfitri diminta diparkir dan diamankan di kantor masing-masing. Apabila kondisi tidak memungkinkan, kendaraan dapat ditempatkan di area parkir belakang Kantor Bupati Lumajang sebagai langkah pengamanan aset daerah.
Pengamanan juga mencakup perangkat kerja dan peralatan elektronik di kantor. Seluruh perangkat diminta dipastikan dalam kondisi mati dan tidak terhubung dengan jaringan listrik sebelum memasuki masa libur, kecuali perangkat server yang tetap diperlukan untuk mendukung pelayanan publik dan tugas pemerintahan.
Selain itu, kepala perangkat daerah, pimpinan BLUD, serta direktur BUMD di lingkungan pemerintah daerah diminta memastikan pengamanan aset pada unit kerja masing-masing serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut, penanganannya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penerbitan surat edaran ini juga merupakan bagian dari penguatan tata kelola fasilitas negara di lingkungan pemerintah daerah. Langkah tersebut sejalan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan aset negara yang terus didorong oleh berbagai lembaga pengawas, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, dalam sebuah kesempatan kegiatan di Lumajang pada Kamis (12/3/2026) lalu, Bupati Lumajang Indah Amperawati menyampaikan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas yang melekat dengan tanggung jawab pejabat yang memegangnya, terutama dalam aspek keamanan dan perawatan kendaraan.
Dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 000.2.3.2/27/427.1/2026 tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan kembali pentingnya penggunaan fasilitas negara secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab selama momentum libur Idulfitri.(Tim)
0 Comments