Prioritasonline.Com.Jember.
Konflik antara dua kubuh ahli waris yang memperebutkan lahan pekarangan seluas 220 meter persegi di Dusun Curah Tepas, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, tidak terhindarkan.
(16 agustus 25)
Sebelumnya sempat diupayakan untuk melakukan mediasi yang difasilitasi oleh pihak Kecamatan Ajung. Pada 31 Oktober 2024, dibuat Berita Acara Mediasi yang ditandatangani oleh perwakilan perangkat Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, dan para pihak.
Namun, isi Berita Acara itu akhirnya ditolak oleh pihak Poniah Fatimah, yang mengaku sebagai ahli waris sah dari almarhum B. Sami Buna, sesuai data Buku Kerawangan Desa Mangaran.
Menurut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Komunikasi Peduli Masyarakat Nusantara (FKPMN), Imam Sucahyoko, yang menjadi pendamping dari Poniah Fatimah, penolakan tersebut dikarenakan isi berita acara tidak sesuai dengan hasil mediasi di kecamatan.
Pria yang akrab disapa Joko, mengatakan
" bahwa kepemilikan lahan berdasarkan bukti sah mengacu pada Buku Kerawangan Desa Mangaran." Katanya.
Lebih lanjut, Joko menjelaskan, mediasi di tingkat kecamatan sebenarnya sudah menegaskan hal yang sama. Camat Ajung saat itu, Ginting, menyampaikan bahwa secara data fisik dan legalitas, tanah tersebut masih tercatat atas nama B. Sami Buna dan belum ada perubahan melalui jual beli, hibah, ataupun peralihan hak lain.
Permasalahan muncul karena isi Berita Acara Mediasi yang tertulis justru berbeda dengan penyampaian langsung saat pertemuan.
" Fakta diputar balikan, Dalam berita acara tertulis justru disebut AH yang berhak atas tanah itu. padahal ucapan pak Camat jelas, sesuai buku kerawangan, ahli waris sah adalah pihak B. Sami Buna, yaitu Poniah Fatimah dan saudara-saudaranya,” ucap Joko.
Untuk itu Joko menggandeng Advokat Ihya Ulumiddin, SH untuk menempuh jalur hukum, terutama terkait dugaan pengrusakan rumah milik Bura, saudara dari Poniah Fatimah, sekaligus penguasaan lahan secara sepihak.
( Lil )
0 Comments