Prioritasonline.com.Jember.
Diduga terjadi pemalsuan dokumen berupa tanda tangan perjanjian kredit debitur Bank Bukopin cabang Jember dan juga dugaan penggelapan dokumen yang dilakukan oknum pegawai Bank Bukopin Cabang Jember agar ditangani serius dan secepatnya.
Saat jumpa pers Senin di jalan Teuku Umar Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari,
Ihya Ulumiddin, SH selaku Kuasa Hukum ahli waris dari Suciwati debitur Bank Bukopin Cabang Jember yang telah meninggal dunia mengungkapkan,
"Mengingat kasus ini sudah terlalu lama yakni lebih dari 11 tahun," ungkapnya. (26/4/2021)
Pria yang biasa disapa
Udik ini mengharapkan
dengan semangat Kapolri yang baru yakni Polri yang Presisi diharapkan baik itu laporan maupun pengaduan masyarakat direspon cepat. Pihaknya yakin dengan kepemimpinan Kapolres Arif beda dengan lainnya.
"Ahli Waris dari Suciwati sang at berharap perkara yang dialaminya lekas selesai," ucapnya.
"Jika masalah pinjaman dari orang tua yang diwariskan ke anak siap menanggung namun harus dengan proses yang benar. Sedangkan diketahui bahwa tanda tangan orang tuanya sangat janggal berbeda dari biasanya ada indiksi dipalsukan, belum lagi dokumen asli tidak diserahkan kan masuk penggelapan ini namanya," imbuh alumni FH Unej tahun 2000 ini geram.
Udik memaparkan,
adapun empat tanda tangan yang diragukan keasliannya yakni persetujuan kredit tang gal 12-09-2007 nomor 470/JBR-PIM/IX/2007. Kemudian persetujuan perpanjangan kredit tang gal 11-09-2008 nomor 611/JBR-PIM/IX/2008.
"Kemudian adendeum perjanjian kredit no 58/BUKI-JBR/ADD-PK/IX/2007 dan juga adendeum perjanjian kredit no 58/BUKI-JBR/ADD-PK/IX/2008," papar udik.
Sebagai kuasa Hukum, Udik memohon kepada Kapolres Jember segera menindak lanjuti apa yang disampaikan tadi,
" Agar ahli waris dapat memperoleh kepastian Hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen Dan juga penggelapan oleh pihak bank," pungkasnya. (Lil)
0 Comments