Ikuti Imbauan Pemerintah, Cegah Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah




Bupati jember Ir H.Hedy siswanto pimpin upacara pelarangan mudik di Alun-Alun Jember.
 

Prioritasonline.com.Jember.
Budaya mudik sudah menjadi tradisi turun temurun yang  terjadi jauh sebelum ini, akan tetapi lain hal dengan saat ini, agar tidak terjadi klaster baru dan untuk memutus penularan covid -19 Pemerintah melarang kegiatan mudik.
Begitu juga Kabupaten Jember menyelenggarakan apel kesiapan pelaksanaan pengamanan larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun 2021, yang dipimpin oleh Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto di Alun - - alun kota Jember. (26/4/2021) 
 
" Sudah ada arahan dari Kapolda Jatim meneruskan kebijakan Pemerintah bahwa, kita tidak boleh mudik mulai tanggal 22 april sampai 24 mei 2021. Dan ini tentunya diikuti oleh semuanya," tegas Hendy.

Menurut Bupati Hendy, di Jember sekarang terjadi lagi kenaikan sedikit terkait Covid-19, " Bagaimana kita mengantisipasi kalau tidak dari diri kita sendiri, makanya kita menghimbau kepada semua masyarakat bahwa dengan tidak mudik pun tidak mengurangi keberkahan kesucian di bulan Ramadhan dan Idul Fitri," ujarnya.

Di pos-pos penyekatan disitu ada tim kesehatan yang siap melakukan pengecekan kepada semua warga, mereka akan di tes kesehatan nya dan lain-lain. "Jika ditemukan ada pelanggaran mudik bagi ASN disitu sudah ada regulasi dan kesepakatan tentunya ada sanksi," tutur Bupati Hendy.

Ada pemeriksaan yang ketat, untuk di Jember apabila diketahui ada yang positif akan ditampung di hotel Kebonagung disitu ada 66 kamar.

Pada saat yang sama Kapolres Jember AKBP Arif Rahman Arifin mengatakan, Sesuai surat edaran dari Kasatgas Covid-19 Pusat disampaikan, untuk semua yang tidak memiliki tujuan khusus sebagaimana disebutkan dalam surat itu tidak dibolehkan melaksanakan kegiatan mudik kecuali punya tujuan khusus misalnya keperluan dinas dalam rangka kesehatan dan ibu hamil, keluarga jauh meninggal itu masih diperbolehkan dengan mengikuti beberapa persyaratan yang sudah diatur di dalam surat edaran tersebut.

" Saat ini sudah berlaku aturan baru, 1 X perjalanan hanya menggunakan satu kali 24 jam hasil tes bisa Genose, PCR atau Swab Antigen di Kabupaten Jember," kata Kapolres.

Di Jawa Timur ada tujuh untuk perbatasan keluar dari Kabupaten, Keluar dari Provinsi Jawa Timur, dan di dalam lingkungan Jawa Timur sendiri kurang lebih ada dua puluh pos penyekatan.  

"Di Jember sendiri ada satu penyekatan ditempatkan di Jember-Lumajang," jelasnya.

Berdasarkan perkembangan situasi terkini memang harus mengantisipasi orang-orang yang dari luar Jatim yang mau masuk ke Jatim dengan perhitungan kemarin, angka di Jatim sudah lumayan baik, tetapi dilakukan pembatasan - pembatasan dalam skala tertentu. (Lil)

Post a Comment

0 Comments