Note: Apes Nyambi Jual Sabu, Oknum PNS DLH Pemkab Lumajang Ditangkap Polisi



PRIORITASONLINE.COM.JEMBER.
Lumajang Ditengah gencarnya sosialisasi anti barkoba di Kabupaten Lumajang, tak disangka ada Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Lumajang berinisial HP (44), ditangkap Polres Lumajang pada Selasa, (28/04/2026) sekira pukul 19.00 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Jenderal Sutoyo atas dugaan peredaran narkotika 

Berdasrkan informasi yang behasil dihimpun, penangkapan terhadap oknum PNS tersebut berawal dari laporan masyarakat, Setelah melakukan pemantauan intensif, petugas akhirnya mengamankan HP tanpa perlawanan dan segera digelandang ke Mapolres Lumajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba

Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan perkotaan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,45 gram, uang tunai sebesar Rp40 ribu, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang mengarah pada transaksi narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu, uang yang diduga hasil penjualan, serta percakapan terkait jual beli narkotika. Yang bersangkutan diduga baru saja melakukan transaksi." ungkapnya

Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Terpisah salah satu Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang membenarkan akan adanya pegawai DLH yang di tangkap Polisi terkai narkotika.

"Tukang sapu alias pesapon infonya, sudah diamankan Polres, saya juga baru tahu beritanya semalam," tulisnya via whatsApp

Disinggung soal status kepegawaiannya pihaknya mengatakan berstatus PNS/ASN.

"Sudah, golongan 1 ijazah setingkat SD sederajat" pungkasnya.(TIM)

Post a Comment

0 Comments