Putusan MA Menunjukan, Tuduhan DPRD Jember Terhadap Bupati Faida Tidak Benar





Prioritasonline.com.Jember.
Dugaan korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola pemerintahan yang selama ini dituduhkan  DPRD terhadap Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR. tidak benar.

Terbukti dalam putusan majelis yang diketuai Supandi serta dua anggota majelis, Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono itu, mahkamah menolak hak uji menyatakan pendapat (HMP) yang diajukan pimpinan DPRD Jember pada 16 November lalu.

Menilik kebelakang, konflik Bupati dengan DPRD Jember sudah berlangsung lama. Puncaknya, bupati dimakzulkan dalam sidang paripurna yang digelar 22 Juli 2020. DPRD menilai, Faida melanggar sumpah dan jabatan sebagai bupati. Namun, setelah putusan MA keluar, semua tuduhan DPRD itu terbantahkan.

Bupati Faida menyambut baik putusan tesebut. Dia mengaku bersukur karena vonis yang dikeluarkan itu telah dinilainya sudah sesuai dengan fakta di lapangan. “Alhamdulilah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember,” ujarnya, dalam siaran tertulis yang diterima wartawan.

Putusan tersebut juga menegaskan bahwa yang dilakukan oleh Bupati Faida selama ini sudah berada di jalur yang benar.

Keluarnya putusan tersebut memacu semangat Faida untuk melanjutkan pemerintahan yang tegak lurus. Faida juga meyakini, keluarnya putusan tersebut juga menunjukkan bahwa di negeri ini keadilan masih bisa diperjuangkan dan hukum bisa ditegakkan. 

“Terimakasih kepada Ketua MA dan para hakim yang telah menegakkan kebenaran. Sepanjang masih bersama rakyat dan memperjuangkan rakyat, Allah SWT akan menolong kita. Semata-mata hanya berharap rida Allah,” tutupnya. (Lil)

Post a Comment

0 Comments