Prioritasonline.com.Jember.
Kekerasan dalam rumah tangga hingga mengakibatkan nyawa sang istri melayang, Sln (36) warga Dusun Siraan Desa Tisnogambar Bangsalsari Jember yang tega menghabisi sang istri Bn (39) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sln nekat menghabisi istrinya sendiri, karena jengkel sering dimarahi, selain itu, sifat temperamental istri juga menjadi pemicunya.
Kasatreskrim Polres Jember AKP. Frans Dalanta saat press conference mengungkapkan,
" Usai membunuh korban, dalam pengakuannya ke penyidik, pelaku sempat meminta maaf ke jasad istrinya, karena memang pelaku tidak merencanakan membunuh korban, semua dilakukan secara spontan," ungkapnya. (14/12/2020)
Pelaku juga sempat membersihkan darah di tubuh korban dengan menggunakan air.
"Timba yang dijadikan barang bukti, merupakan wadah tempat perasan darah korban yang bercampur air, jadi pelaku sempat membersihkan darah yang ada di kepala korban," ujar Kasatreskrim.
Selepas membunuh sang Istri, pelaku sempat melarikan diri hampir satu minggu dengan berpindah-pindah tempat, dan akhirnya diamankan di sebuah rumah kosong milik warga, di Desa Tempurejo Kecamatan Tempurejo.
Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 44 UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (Lil)
0 Comments