Prioritasonline.com.Jember.
Pemerintah kabupaten
(Pemkab) Jember kembali menggelar prosesi pengembalian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.
Kebijakan pengembalian itu merupakan tindak lanjut surat rekomendasi Mendagri RI Nomor: 700/12429/SJ Tanggal 11 November 2019
Kali ini sejumlah
Tiga pejabat yang mengikuti prosesi pengembalian jabatan tersebut yakni Joko Santoso, Tombak Pramudya Rosa, dan Indah Dwi Budi Artini.
Joko Santoso yang menjabat sebagai Inspektur Kabupaten Jember kembali menjabat sebagai Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Kabupaten Jember.
Kedua yakni Tombak Pramudya Rosa, yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jember kembali menjabat sebagai Inspektur Pembantu Wilayah I pada Inspektorat Kabupaten Jember.
Berikutnya yaitu Indah Dwi Budi Artini. Inspektur Wilayah I pada Inspektorat Kabupaten Jember ini kembali menjabat sebagai Pengawas Pemerintah Madya pada Inspektorat Kabupaten Jember.
Usai prosesi pengembalian jabatan tiga pejabat di lingkungan Pemkab Jember,
Saat ditemui wartawan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Jember Drs. KH A Muqit Arief mengatakan,
" Penerapan kembali susunan organisasi tata kerja (SOTK) tahun 2016 merupakan bagian awal dari proses pengajuan SOTK tahun 2020," katanya.
di Aula PB Soedirman, Jum’at 27 November 2020.
Selain rekomendasi terkait penerapan kembali SOTK tahun 2016, kata Plt bupati Mendagri juga menyarankan Pemkab Jember agar menginisiasi pembuatan SOTK tahun 2020.
Karena itu, pejabat yang akrab disapa Kiai Muqit itu menjelaskan, Pemkab Jember telah mengajukan SOTK tahun 2020 kepada Mendagri.
Lebih lanjut Kiai Muqit menuturkan, surat pengajuan tersebut telah disertai surat pengantar Gubernur Jawa Timur.
“Semoga happy ending,” tutur kiai Muqit. (Lil)
0 Comments