Jember, Pencetakan KIA Melebihi Target Nasional




Kepala Dispenduk Capil Jember Isnaeni Dwi Susanti.

prioritasonline.com.Jember.
Jember merupakan kota Ramah Anak,  kebutuhan anak untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) jadi prioritas pihak yang terkait.
Hal ini terbukti dengan 
pembuatan KIA di Kabupaten Jember sudah melampaui target nasional, yakni mencapai 46,3 persen, dari target yang dibebankan  20 persen.  

Isnaeni Dwi Susanti, selaku
Kepala
Dispendukcapil Jember, menyampaikan,  

"Sebenarnya target nasional pembuatan KIA di Kabupaten Jember 20 persen, tapi Alhamdulillah kita sudah mencapai 46,3 persen. Jember merupakan kota Ramah Anak, untuk itu kita ingin melayani hak anak di Kabupaten Jember, salah satunya pembuatan KIA," ucapnya. (26/11/2020)

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang dewasa pada umumnya.

Menurut Permendagri nomor 2 tahun 2016, manfaat KIA dapat melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses sarana umum, hingga untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.

Semenjak tahun 2016, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewajibkan setiap anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun untuk memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

KIA yang diterbitkan di masa perkembangan anak dibagi menjadi dua yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun.

Masa berlaku kartu untuk kedua kelompok usia ini ternyata juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun.

Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, masa berlaku KIA juga akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

 "Kita targetkan, semua anak di Kabupaten Jember memiliki KIA," imbuhnya. (Lil)

Post a Comment

0 Comments