Prioritasonline.com.Jember.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember Drs. KH. Muqit Arief didampingi Kepala Dinas PTSP Safi'i mengikuti rapat secara Daring bersama Mendagri membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Perizinan berusaha di Daerah.
" Untuk itu Pemerintah daerah, harus proaktif untuk melakukan penyederhanaan proses perijinan Usaha," ujarnya di Rumah Dinas Wakil Bupati jl. Gaja Mada, Kaliwates Jember. (12/11/2020)
Lebih lanjut pejabat yang biasa disapa Kiai Muqit menuturkan,
" Tadi Mendagri menekankan dalam waktu dekat Pemerintah daerah harus membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang penyederhanaan dalam proses perijinan," tuturnya.
Kiai Muqit memaparkan, Mentri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai dengan arahan Presiden, menekankan kepada seluruh kepala daerah dalam kondisi pandemi seperti saat ini,
" Bagaimana roda ekonomi harus tetap berjalan serta Investasi tetap masuk dan penyerapan tenaga kerja terus terserap," paparnya.
Menurut Plt Bupati telah memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PM PTSP) untuk segera mendistribusikan perizinan yang sudah selesai ditandatangani, hal ini untuk menghindari pungutan liar.
" Begitu perizinan selesai, pemohon langsung ditelepon untuk menerima langsung dokumen perizinan itu," pungkasnya. (Lil)
0 Comments