Prioritasonline.com.Jember.
Pelaksana tugas (plt) Bupati Jember Drs. KH. A Muqiet Arief menghadiri deklarasi sekolah ramah anak (SRA) Taman Kanak-kanak (TK) se-Kabupaten Jember di Pendapa Wahyawibawagraha.
Sejumlah delapan lembaga TK yang hadir sebagai perwakilan dalam deklarasi itu, dan 800 lembaga TK lainnya yang tergabung secara daring dengan kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya Plt. Bupati mengatakan, lingkungan pendidikan yang ramah, inklusi, bersih, tanpa kekerasan, tanpa diskriminasi menentukan cara berpikir anak saat dewasa.
“Jika anak suku Jawa kumpul dengan suku Madura, bahkan berbeda agama sekalipun, maka anak sudah tidak perlu lagi diajari bhineka tunggal ika lagi,” terang Plt. Bupati. (11/11/2020)
Menurut pejabat yang biasa dipanggil Kiai Muqit itu, betapa
Pentingnya perlindungan anak terhadap berbagai upaya eksploitasi, diskriminasi, perundungan, dan kekerasan yang terjadi dalam ruang lingkup pendidikan anak, hal itu merupakan tanggungjawab bersama.
Program SRA dalam ruang lingkup pendidikan tidak bisa berdiri sendiri.
Karena itu, lanjutnya, perlu keseimbangan dan kerjasama berbagai pihak. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Tri Pusat Pendidikan Ki Hajar Dewantara, yakni pendidikan sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Kiai Muqit mengimbau agar guru dan kepala sekolah ikut serta mensosialisasikan program SRA kepada masyarakat, khususnya kepada para orang tua.
“Jika sudah bersinergi, insya Allah sukses,” ujarnya.
Kepala Bidang Perlindungan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember, drg. Nur Cahyohadi, mengungkapkanlaporan Jumlah Kasus Kekerasan pada Anak, tercatat sampai bulan Oktober lalu terdapat 133 kasus.
Diantara kasus yang dilaporkan ke DP3AKB tersebut yakni kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan penelantaran.
Terhitung sejak Januari hingga Oktober kemarin, lanjutnya, DPA3KB melalui unit Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) telah menangani kasus itu.
Penanganan kasus tersebut mulai dari melakukan pendampingan visum, dan pendampingan hukum jika diperlukan.
“Harapan kami, anak-anak tidak masuk ke dalam kondisi yang berhadapan dengan hukum,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama Any Junaidah Alfiani, seorang guru TK Aba Kaliwates
mengatakan, deklarasi SRA menuntut pendidik untuk lebih bersikap ramah dan memahami karakter anak.
" Deklarasi SRA mengingatkan para guru agar lebih mengerti dan memahami anak," katanya.
“Jadi, kita tidak boleh memperlakukan anak sebagai orang dewasa,” imbuhnya. (Lil)
0 Comments