Sejumlah Ruko di Jalan Sultan Agung Jember Ambruk
Prioritasonline.com.Jember
Sejumlah ruko yang berlokasi di jalan Sultan Agung Jember pada Senin pagi 2 Maret 2020 ambruk.
Terkait hal tersebut Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR., bersama dengan jajaran Forkopimda Jember dan lintas sektor serta beberapa pemilik toko menggelar rapat koordinasi (rakor) di Pendopo Wahyawibawagraha. (2/3/2020)
Dalam rakor tersebut, bupati membahas langkah-langkah dan tahapan pasca-peristiwa yang terjadi pada Senin pukul 4 pagi tersebut.
Langka pertama yang diambil akan mengevakuasi bangunan yang roboh di sungai
" Bangunan yang roboh disungai hari ini bersama-sama BPBD juga Binamarga bersama PU Provinsi, TNI-Polri kita ambil langkah evakuasi dulu robohan yang di sungai supaya tidak mengambil resiko banjir dan untuk merobokan itu ada masalah juga pipa PDAM utama yang mengaliri kurang lebih 3000 pelanggan di Jember itu harus diselamatkan jadi kita perintahkan hari ini untuk PDAM kebencanaan memindahkan membuat alur baru saluran pipa utama PDAM dan mengamankan yang sekarang untuk tambal sulam kebocoran sampai menunggu pipa baru selesai," katanya.
“Rakor ini sebenarnya sudah kami rencanakan bersama forkopimda kemarin, saat melihat kondisi keretakan tanah yang sudah sangat mengkhawatirkan.
Ruko jompo yang memang sudah dibangun sejak tahun 1976 dan memang akan dirobohkan, namun lebih dulu hari ini roboh dan Alhamdulillah tidak ada korban jiwa karena memang sudah dikosongkan
ruko-ruko tersebut, sudah tidak ada yang menghuni di sana," ungkap Bupati.
Bahwa kejadian robohnya pertokoan Jompo merupakan bencana jelas Bupati, sehingga dirinya tidak ingin ada pihak-pihak yang saling menyalahkan. Tetapi, kejadian itu menjadi tanggung bersama yang harus segera ditangani.
“Memang pada Oktober lalu, dari Kementerian PUPR sudah menyampaikan ke Pemkab Jember bahwa untuk penanganan rusaknya Jalan Sultan Agung ini tanggung jawab bersama. Perbaikan jalan wewenang di pusat, untuk sungai ada di provinsi, dan relokasi ada di Pemkab Jember. Relokasi memang akan direncanakan tahun ini. Cuma, banyak faktor yang harus diselesaikan. Salah satunya adanya akad jual beli pertokoan. Sejatinya pertokoan tersebut merupakan aset milik pemkab,” jelas Bupati.
Para pedagang mengatakan bahwa itu bukan milik Pemkab lagi mereka sudah membeli pada beberapa tahun sebelumnya, sebagian sudah menyatakan itu milik mereka,
" Karena ini kebencanaan maka kita ambil alih, kalau mereka mengatakan ini sudah dijual belikan kita pisahkan dengan urusan kebencanaan dan tadi sudah saya perintahkan Indag bersama Polres untuk mengusut kejelasan status mereka yang sudah jual beli ruko karena statusnya di Indag adalah disewakan, itu kita pisakan dari urusan kebencanaan, urusan kebencanaan ada ruko berikutnya yang akan kita robohkan yaitu ruko ke-11 hingga 31 karena kondisinya mengkhawatirkan," pungkasnya. (Lil)




0 Comments