Polres Jember  Menangkap Pengedar ObatTerlarang
                              Tersangka di gelandang polisi

Prioritas online.com.Jember.
Jual Bensin, Warga Klompangan Nyambi Jual Obat Trex
Untuk mengelabui dari kepolisian, Muhammad Rein (32) warga Dusun Sumuran, Desa Klompangan, Kecamatan Ajung, yang sehari-hari berjualan bensin, nyambi berjualan Obat Keras Jenis Trexyphenidyl.

"Tersangka diamankan di tempat kerjanya, yang berada di Pom mini Dusun Sumuran, sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Jember, Iptu Agung Joko Haryono, Rabu (5/2/2020).

Keberadaan Pom mini tersebut letaknya tidak jauh dari tempat tinggal, ketika ada pemesan, langsung saja menemui tersangka di Pom bensin atau rumahnya.

Saat dilakukan penggeledahan, pada tersangka, petugas mendapati sejumlah barang bukti seperti obat jenis trexyphenidyl warna putih berlogo 'Y' sebanyak 10 klip, yang masing-masing berisi 10 butir.

"Sehingga ditotal jumlahnya 100 butir semua. Kami juga temukan barang bukti uang sisa penjualan Rp.20 ribu," ucapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti langsung diamankan di Reskoba Polres Jember.

"Tersangka dijerat pasal 196 Sub asal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tegasnya. (gik/yud /lil)

Post a Comment

0 Comments