Ayah Tega Menyekap Anak Kandungnya

            Kapolres Jember interogasi tersangka.
Prioritasonline.com.Jember.
Desa Sukorambi digegerkan oleh kejadian seorang ayah yang tega menyekap anak kandungnya.
Pria yang berinisial EW (41) warga dusun Manggis, Desa Sukorambi, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, telah diamankan oleh Satreskrim Polres Jember lantaran melakukan penyekapan disertai tindak kekerasan secara fisik terhadap anak kandungnya MI (12).

Kapolres Jember AKBP. Alfian Nurrizal, SIK, SH, M Hum, mengungkapkan ,
" diketahui saat korban MI tengah asyik bermain game online di salah satu tempat di jalan Riau Sumbersari Jember,
tersangka bersama pengasuh korban, mendatangi korban lalu minta tolong kepada pengasuh untuk memanggilnya, namun tidak berhasil, kemudian tersangka langsung menarik tangan kiri korban untuk keluar," ungkapnya. (13/1/2020)
                     Barang bukti
Kemudian kata Kapolres, terjadilah kekerasan fisik yang dilakukan oleh tersangka, dengan memukul dua kali lalu melakukan tendangan menggunakan lutut kanan yang mengenai paha dan perut korban, selanjutnya korban pulang.

" sesampai dirumah, tersangka membuka baju anaknya, kemudian memborgol kedua Jempol tangannya dan kedua kaki anaknya," ujar Kapolres.

Dikarenakan jadi perhatian para tetangga lalu korban dipindahkan ke kandang ayam lalu diikat memakai tali ban.
kebetulan disitu ada sebuah kompor gas, lalu digunakan  untuk membuka tali pengikatnya dan anak tersebut berhasil keluar melalui fentilasi udara setinggi kurang lebih 3 meter.

" Setelah berhasil keluar, korban minta pakaian untuk membalut tubuhnya, yang kemudian dibantu tetangga untuk melaporkan kejadian tersebut di Polsek Sukorambi.

Alasan kenapa EW tega melakukan hal itu kepada anaknya
Kapolres mengatakan,

" karena tindakan anaknya sudah diluar kewajaran,  diketahui sering kali mengambil uang orang tuanya senilai 100 ribu rupiah,  korban juga pernah melakukan pencurian HP hanya untuk bermain game online,"  ujarnya.

Kapolres juga menuturkan bahwa tersangka EW perna ditahan dengan kasus KDRT dan ditahan 4 bulan penjara di lapas Jember.

Untuk kali ini tersangka EW akan dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Jo., pasal 5 huruf a UU No. 23/2004 ancaman hukuman 5 tahun atau denda paling banyak 15 juta rupiah.

Menurut keterangan dari Artiyanto Wiryo Utomo dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kabupaten Jember tentang korban yang sudah kecanduan game online, pihaknya akan bekerja sama dengan tim Spikologi polres Jember.

" jangan sampai kasus tersebut menjadi trauma yang dapat mempengaruhi masa depannya,"  terangnya. (Lil)

Post a Comment

0 Comments