PRIORITASONLINE.COM.JEMBER.
Lumajang, Jiwa sebagai orang tua terbakar saat melihat (S) yang masih dibawah umur tepatnya 17 tahun yang tak lain adalah anak kandungnya dianiaya tanpa perlawanan oleh terduga pelaku (L) yang mengaku dari salah satu perguruan silat. Amarah Dendik Zeldianto (Wakil Bupati Lira Lumajang) meluap melihat kondisi (S) yang mengalami luka hampir disekujur kepala akibat pukulan dari (LU) secara membabi buta tanpa ada masalah.
Selasa (14/10/2025)
(S) menceritakan kronologi singkat kepada awak media, bahwa pada hari minggu (12/10) sekira pukul 21.00 wib. Korban bersama adiknya bermain di sekitaran jalan suruji kelurahan kutorenon, tiba-tiba datang terduga pelaku berdua dengan (ED) yang bertanya kepada korban. Selang tidak berapa lama setelah ngobrol (LU) langsung memukul dirinya secara membabi buta kearah muka dan kepala.
"Saya lagi nyantai sama adik, tiba-tiba datang (ED) dan (LU) ngobrol sebentar langsung (LU) memukul saya dihadapan adik saya dan disaksikan oleh (ED)" Jelasnya.
Masih menurut korban (S) warga desa Grati kecamatan sumbersuko anak dari Wabup Lira Lumajang ini. Tidak cukup disitu saja, dia mengaku dibawa oleh terduga pelaku penganiayaan kedaerah Jagalan kelurahan Jogoyudan. Disitu (S) mengaku di suruh duel dengan (LU) oleh (ED) namun dibawah ancaman apabila (S) menang nanti beda ceritanya. Akhirnya (S) dianiaya tanpa perlawanan secara membabibuta oleh (LU) yang melakukan pemukulan berkali-kali kearah kepalanya.
"Setelah dari jalan seruji saya dibawa oleh mereka berdua (LU) dan (ED) ke daerah jagalan disana dipukuli berkali-kali tanpa perlawanan kearah kepala saya." Tegasnya.
Dilain sisi (S) adalah anak kandung dari Dendik Zeldianto yang sekaligus sebagai wakil bupati lsm lira DPD Lumajang. Sebagai orang tua dirinya sangat menyayangkan dan sangat tidak terima dengan perbuatan penganiayaan dan penculikan tersebut yang dialami anaknya. Sudah terpenuhi unsur pidananya tidak ada kata kompromi proses hukum harus tegak lurus.
"Kalau dilihat dari runtutan peristiwanya sudah mengarah kepada pembantaian dan penculikan. Ini murni premanisme atau tepatnya pembunuh darah dingin." Ucapnya.
Ini negara hukum dan tidak boleh kalah dengan aksi premanisme, dirinya sudah menempuh jalur hukum dengan laporan resmi kepolres lumajang. Dengan surat tanda terima laporan nomor : LP/B/133/x/2025/SPKT/POLRES LUMAJANG/POLDA JAWA TIMUR.
Laporan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak .
"Saya sudah laporkan semua kronologi kejadian dan nama pelaku kepada penyidik, apapun yang terjadi keadilan harus ditegakan dan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku." Tandas Dendik.(SR)
0 Comments