PRIORITASONLINE.COM.JEMBER.
Lumajang,Terkait polemik penjaringan perangkat desa Jatisari Kecamatan Tempeh - Lumajang Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang membentuk tim fasilitasi masalah guna menindaklanjuti polemik tersebut.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Lumajang Aksanul Inam pada media ini menyampaikan bahwa pihaknya akan mengumpulkan tim fasilitasi masalah yang melibat dinas terkait.
"Saat ini kita akan mengumpulkan tim fasitilisasi masalah melibatkan Inspektorat, Bakesbangpol, Satpol PP, Bagian Hukum dan Camat terkait. Camat kami minta datang secara pribadi untuk memberikan klarifikasi atas hal yang sudah dilaporkan oleh camat sebelumnya," ujarnya, Kamis (17/07/25).
"Memang sebelumnya Camat Tempeh sudah ada laporan ke DPMD, makanya kami tindak lanjuti dengan adanya undangan ini untuk fasilitasi masalah, termasuk kami sudah koordinasi dengan Inspektorat." imbuhnya.
Aksanul Inam menjelaskan bahwa terkait pembuatan soal dalam penjaringan perangkat desa itu sudah diatur dalam Peraturan bupati (perbup)
"Kalau secara regulasi dipasal 28 ayat 5 itu pembuatan soal dilakukan oleh panitia penjaringan, kalau panitia tidak mampu bisa minta bantuan ke camat setempat, kalau camat tidak mampu itu mintanya ke Bupati" terangnya.
"Jadi ketika yang membuat soal tidak sesuai dengan petunjuk perbup maka itu secara regulasi sudah tidak sesuai dengan aturan yang ada, oleh karena itu kita bentuk tim fasilitasi masalah," tambahnya
Ditanya perihal kapan tim fasilitasi masalah akan mengumumkan hasilnya, Akhsanul mengatakan secepatnya.
"InsyaAllah kalau kami lakukan dengan cepat akhir bulan ini sudah ada keputusan, dan terkait kemungkinan - kemungkinan hasilnya seperti apa itu nanti tim fasilitasi masalah yang menentukan keputusannya seperti apa untuk penjaringan Desa Jatisari." pungkasnya.(*)
0 Comments