Keadilan Di Ujung Tanduk KAI Jatim Dorong MA Filter Organisasi Advokat Resmi




PRIORITASONLINE.COM JEMBER
Masyarakat diimbau semakin waspada terhadap maraknya praktik advokat ilegal yang mengaku profesional namun ternyata tak memiliki legalitas resmi. Fenomena ini menjadi perhatian serius Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kantor Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur yang secara tegas meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) untuk turun tangan memperkuat sistem pengawasan dan validasi organisasi yang berwenang mengangkat serta mengambil sumpah advokat.

Ketua DPD KAI Jatim, H. Abdul Malik, SH, MH, menilai keberadaan advokat "abal-abal" sangat berbahaya karena tak hanya menipu publik, tapi juga merusak kredibilitas profesi hukum itu sendiri.

“Banyak masyarakat tertipu oleh tampilan meyakinkan oknum-oknum ini. Padahal secara hukum, mereka belum sah sebagai advokat karena tidak pernah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi,” jelas Malik dalam pernyataan persnya, Kamis (12/6/2025).

Ia menambahkan, lemahnya kontrol terhadap organisasi yang mengklaim memiliki kewenangan melantik advokat tanpa dasar hukum justru memperbesar potensi penyimpangan. Dari praktik ilegal hingga dugaan jual beli status profesi, semua ini menjadi ancaman nyata bagi sistem peradilan.

“Mahkamah Agung harus tegas. Hanya organisasi yang benar-benar sah secara hukum dan etis yang boleh diberi kewenangan dalam prosesi sumpah advokat,” tegasnya.

Sebagai langkah nyata, DPD KAI Jatim menyatakan komitmen untuk terus menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait guna menindak tegas para pelaku penyalahgunaan status advokat. Edukasi publik juga dinilai sangat penting agar masyarakat bisa membedakan mana advokat resmi dan mana yang tidak.

“Advokat bukan hanya soal pintar bicara hukum, tapi juga soal etika, integritas, dan kepatuhan pada aturan,” kata Malik.

Langkah DPD KAI Jatim mendapat sambutan positif dari kalangan pemerhati hukum dan masyarakat luas, yang kini semakin membutuhkan kehadiran advokat profesional dan terpercaya. Harapan pun mengarah ke Mahkamah Agung agar segera bertindak konkret memperbaiki tata kelola profesi advokat melalui regulasi dan pengawasan ketat terhadap organisasi yang menaungi mereka.

(SR)

Post a Comment

0 Comments