Polres Bondowoso Ungkap Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga Driver Grab Dalam Waktu 2 Jam.

Prioritasonline.com Jember.
BONDOWOSO-
Kepolisian Resort Bondowoso mengungkap kasus pembunuhan seorang driver ojek online (Grab) dalam kurun waktu hanya dua jam. 
Diketahui Korban bernama Maharsura Yusi Widigdya (33) yang kesehariannya bekerja sebagai driver ojol Grab,dan pelaku berinisial BH (31) warga Wonosari Bondowoso. Kamis (1/12/2022). 
Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Bondowoso dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP.Agus Purnomo langsung mendatangi TKP setelah mendapat laporan dari warga bahwa ada peristiwa pembunuhan di Jl.Kolonel Sugiono, Gg Jambu Kademangan Kulon, Kademangan Bondowoso.Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Bondowoso yang telah diamankan warga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Dalam Press Conference Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko, S. I. K., menjelaskan kronologi pembunuhan yang terjadi pada Rabu (30/11/2022) kemarin.
"Awal kejadian sewaktu korban pulang bekerja dan menemukan istrinya sedang berduaan dengan teman prianya di dalam kamar, melihat kejadian yang tidak menyenangkan itu terjadilah cekcok dan pemukulan terhadap istrinya (Indira Pagaswati)" ujar AKBP Wimboko, S. I. K. 

"Karena sudah kepergok oleh korban, pelaku bermaksud hendak melarikan diri dengan cara mengendap endap keluar dari kamar tapi hal itu diketahui oleh Yusi (korban), sehingga korban menahan pelaku dan terjadilah penusukan sebanyak 7 kali dengan memakai sajam berupa pisau lipat yang telah dibawanya dari rumah" tambah Kapolres Bondowoso. 

"Sebanyak 13 Barang Bukti telah diamankan oleh SatReskrim Polres Bondowoso diantaranya 1 sajam jenis pisau lipat, 1 celana jeans korban dengan bercak darah, 1 helm hijau dengan logo Grab, Sepeda Motor ber nopol P 6527 AY, dll. 
Pelaku dijerat dengan pasal 340 Subs, pasal 338 Subs, dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup" tutup pria kelahiran Jambi ini. (Yuniar/team).

(EDITOR M HOLIL)

Post a Comment

0 Comments