Prioritasonline.com.Jember.
Wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat di Kabupaten Jember, yakni dengan dibagikannya sertifikat tanah yang merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021.
Sertifikat tanah dibagikan secara simbolis kepada masyarakat dari 2 desa di antaranya Desa Karangsono Kec. Bangsalsari dan Desa Sidomekar Kec. Semboro, oleh Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, kegiatan berlangsung di Kantor Desa Sidomekar. (16/11/2021)
Bupati Hendy menyampaikan pentingnya memiliki sertifikat tanah kepada warganya.
“Anda semua harus mempunyai surat legalitas berupa surat sertifikat ini, untuk menghindari terjadi masalah nanti,” ujarnya.
Lebih lanjut Bupati Hendy mengatakan, tidak adanya sertifikat bisa berpotensi jadi persoalan,
“Kuncinya agar aman harus disertifikatkan melalui program PTSL ini,” katanya.
Pada kesempatan itu
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember Sugeng Muljo Santoso mengungkapkan, PTSL ini dibantu dari anggaran pemerintah.
“Biaya PTSL itu dibebankan ke APBN maupun APBD, nah tahun ini Alhamdulillah berkat dukungan Bupati Jember, kita dapat dukungan APBD untuk biaya pengukuran. yang jelas totalnya hampir Rp. 4 M ya untuk 60 ribu bidang,” ungkapnya.
Sugeng mengimbau, bagi warga yang tanahnya belum disertifikat, agar mendatangi kantor BPN Jember.
“Kami siap melayani warga Jember semua,” imbaunya. (Lil)
0 Comments