Prioritasonline.com.Jember.
Kasus pengrusakan sumur milik Luis Ria Agustiningsih warga Kelurahan Gebang Kecamatan Patrang Kabupaten Jember yang dilakukan oleh tetangganya sendiri (Kasman) yang dilaporkan pada bulan Nopember tahun 2020 lalu terus bergulir.
Ihya Ulumiddin, SH Kuasa Hukum dari Luis Ria Agustiningsih menyampaikan adanya bukti baru saat di temui awak media setelah menghadap Kasat Reskrim melalui Kanit Pidum Polres Jember, Pria yang biasa disapa Udik advokat dari OBH PAHAM Jember ini membenarkan.
“Ya mas, tadi kami menyampaikan surat permohonan kepada Kapolres perihal perkembangan kasus pengrusakan yang dialami klien kami oleh tetangganya sendiri agar segera diusut sampai tuntas,” tuturnya. (8/6/2021)
Akibat dari pengrusakan sumur yang dialami oleh Luis dan keluarga, lanjut Udik menyebabkan kliennya tidak bisa melakukan aktifitas mandi cuci dan aktifitas keseharian sebagaimana mestinya sebelum sumur dirusak.
“Praktis setelah pengrusakan sumur tersebut klien kami dan keluarganya tidak bisa mandi, mencuci dan sebagainya. Kurang lebih delapan bulan hingga saat ini dan sangat-sangat dirugikan akibat pengrusakan tersebut,” jelas alumnus PKPA (Peradi-Unej) angkatan VI tahun 2012 tersebut.
Udik menambahkan bahwa penanganan kasus tersebut sebenarnya masih berjalan namun penyidik yang menangani sudah berganti karena mutasi. Hal tersebut juga disampaikan oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Ipda Bagus.
“Tadi juga sudah menemui Kanit Pidum dan disampaikan pula penyidik lama dirolling di pos yang baru dan untuk penggantinya serta penanganan kasus pengrusakan sumur tersebut secepatnya akan dikabari kepada kami,” ucapnya.
“Kami berharap dengan adanya bukti baru pihak penyidik serius menangani dan secepatnya klien kami mendapatkan keadilan karena sudah terlalu lama,” imbuhnya.
Dijelaskan pula oleh Udik, bahwa kliennya memiliki Akta Hibah no 014/II/Ptr/1999 yang dikeluarkan PPATS Kecamatan Patrang yang juga ditandatangani oleh Romlah (Budhe) yang juga mertua dari Kasman.
“Termasuk kami lampirkan pula nomor pengaduan LM/525/XI/2020/POLRES JEMBER/RESKRIM, foto-foto saat pengrusakan terjadi termasuk didalamnya ada anak dibawah umur, foto batas dan jika diperlukan akan kami tambahkan video pengrusakannya,” beber Udik.
Besar harapan disampaikan alumnus FH Unej ini agar pihak kepolisian segera menuntaskan kasus yang dialami kliennya yang sangat mengganggu lahir batin dan sangat dirugikan serta berharap adanya keadilan hukum bagi kliennya. (Lil)
0 Comments