Prioritasonline.com.
Jember - Akibat terpengaruh alkohol usai menggelar pesta minuman keras (miras), 6 pemuda lakukan penganiayaan terhadap PYR (17) dan IAH (20) keduanya warga Desa Seputih Kecamatan Mayang Jember.
Akibat dari kejadian ini, dua korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya, bahkan untuk korban PYR di diagnosa mengalami gegar otak ringan hingga harus menjalani opname di Klinik Harapan Sehat, sedangkan IAH mengalami luka ringan dan menjalani rawat jalan.
"Iya ada kasus kenganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh 6 pemuda, mereka melakukan pengeroyokan karena terpengaruh minuman keras, saat ini semua pelaku sudah kami amankan," Ujar Kapolsek Mayang Iptu Bejul Nasution, SH. Jumat (28/5/2021).
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa ini sendiri terjadi pada Selasa 25 Mei 2021, dimana ke 6 pelaku diantaranya AW, HRP, P, dan S keempatnya warga kecamatan Mumbulsari menggelar pesta miras bersama dengan KA dan RA warga Desa Seputih Kecamatan Mayang disalah satu tempat cucian sepeda motor milik RA.
Usai menggelar pesta miras dan dalam kondisi masih mabuk, RA mengajak ke lima temannya menuju ke rumah kaca (salah satu lokasi pembibitan pohon) yang ada di Dusun Tetelan Desa Seputih Kecamatan Mayang.
Saat di rumah kaca tersebut, pelaku KA dan AW yang lebih dulu tiba di lokasi melihat korban PYR sedang melihat keduanya, karena tidak terima dilihat, pelaku menganiaya PRY.
Melihat PRY dianiaya oleh kedua pelaku, IAH memberikan bantuan dan pertolongan, sehingga kedua pelaku terdesak dan melarikan diri.
Ternyata dalam melarikan diri, pelaku menghubungi ke empat temannya, sehingga ke enamnya langsung melakukan pembalasan kepada kedua korban.
"Jadi salah satu korban berniat menolong korban lainnya, dan dua pelaku sempat terdesak, dan melarikan diri terus menghubungi temannya, dan melakukan pembalasan, sehingga korban jadi bulan bulanan pelaku karena jumlah yang tidak berimbang," ujar Kapolsek.
Atas perbuatan ini, ke enam pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara . (*)
( sumber : humas polres jember)
0 Comments