Kompol kadek Ary Mahardika.
Prioritasonline.com.Jember.
Kurang dari dua pekan, enam orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) digulung jajaran Unit Satreskrim Polres Jember.
Keenam tersangka beraksi di berbagai daerah dan tiga dari enam orang tersebut berhasil dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh pihak yang berwajib dikarenakan melarikan diri dan melawan petugas.
Saat press conference Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika mengungkapkan,
"Pelaku berasal dari kelompok yang berbeda, dam tempat berbeda yakni Puger, Kencong, Umbulsari, Rambipuji, Kaliwates, Sumbersari, Arjasa," ungkap Wakapolres. (21/4/2021)
Motif yang dipakai para pelaku mencari kendaraan yang terparkir di tepi jalan atau di halaman rumah.
Dengan menggunakan mata kunci palsu pelaku membawa lari barang curiannya.
Atas kesalahanya para pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.
Sementara satu orang pelaku yang buron, pihak berwajib menyatakan bagi pelaku yang melarikan diri ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan hingga saat ini Polisi masih mendalami kasus tersebut. (Lil)
0 Comments