A.Muqit.Arief
Prioritasonline.com.Jember.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember, Drs. KH. A. Muqit Arief, menindaklanjuti rekomendasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor : 700/12429/Sj tanggal 11 November 2019, yakni tentang
Pengembalian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember pada posisi sebelum tanggal 3 Januari 2018.
Prosesi pengembalian dalam jabatan, berlangsung di Aula PB Soedirman Pemkab Jember. (13/11/2020)
Terkait hal itu Pejabat yang biasa disapa Kiai Muqit, usai gelaran prosesi mengungkapkan,
“Kami sudah menindaklanjuti amanah yang diberikan kepada kami,” ungkapnya.
" Hal itu penting bagi pemerintah maupun masyarakat," ucap Kiai Muqit.
Menurutnya karena pembangunan akan dimulai sejak dikembalikannya organisasi perangkat daerah (OPD) ke Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja (KSOTK) 2016.
Dalam prosesi tersebut, Plt. Bupati mengambil sumpah jabatan 367 pejabat secara luring dan daring.
Lebih jauh Kiai Muqit menjelaskan, pihaknya juga telah mengajukan KSOTK 2020 ke Kemendagri.
Di samping itu, lanjutnya, Pemkab Jember akan melaksanakan upaya-upaya sebaik mungkin, terkait posisi jabatan kosong yang akan diisi oleh pelaksanaan tugas.
Kiai Muqit juga berpesan kepada pejabat di OPD untuk melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan tetap semangat melayani masyarakat Jember. (Lil)
0 Comments