Dua Orang Pengedar Obat Terlarang Di ringkus Polisi di Kontrakannya.
Kapolres jember menunjukan ,
Barang bukti .
Prioritasonline.com.Jember.
Berawal dari laporan warga, Rft (26) warga kelurahan Genteng kulon kecamatan Genteng - Banyuwangi diringkus Satnarkoba Polres Jember di kontrakannya di jalan Tidar kelurahan Sumbersari, kecamatan Sumberdari - Jember pada Sabtu 14 Maret lalu.
Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono S.I.K M.Si. mengungkapkan, saat press converence di halaman Mapolres Jember. (19/3/2020)
" Berawal dari di tangkapnya Rft di rumah kontrakannya,
berhasil diamankan satu plastik klip berisi 11 butir ekstasi, kemudian dikembangkan ke MH (31) warga Denpasar - Bali
dari tangan MH berhasi diamankan satu plastik klip berisi
57 butir ekstasi," ungkap Kapolres
" Jadi total 68 butir dari dua tersangka," imbuh Kapolres.
Menyambung keterangan yang disampaikan Kapolres,
Kasatnarkoba Iptu Agung Joko Haryono menambahkan,
" Menurut pengakuan tersangka MH
Sering mengambil ekstasi dari pulau Bali," ujarnya.
pasal yang dikenakan pasal 114 ayat 2, sub 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal pidana kurungan 6 tahun maksimal 20 tahun.
" Barang (ekstasi) dipasarkan Surabaya kemudian sisanya dijual di Jember, tersangka menerima orderan dari chat What ap (WA) jadi bukan di tempat-tempat hiburan atau hotel," pungkas Iptu Agung. (Lil)



0 Comments