Edarkan Uang Palsu Dua Residivis Dibekuk Polisi


                   Kapolres intrugasi tersangka

Prioritasonline.com.Jember.
Satreskrim Polres Jember melakukan Target Operasi pengedaran uang palsu, Tempat kejadian Perkara di jalan desa Kertonegoro Kecamatan Jenggawa,
pelakunya berinisial T (38) warga desa Mlokorejo kecamatan Puger.  dan S warga desa Kertonegoro, kecamatan Jenggawa.

Setelah dilakukan penyelidikan pihak kepolisian ditemukan barang bukti (BB) sejumlah 16 juta rupiah.

Kapolres Jember Alfian Nurrizal saat Confernce Press mengungkapkan,

" ditemukan BB sejumlah Rp 16 juta, terdiri 90 lembar pecahan Rp 100 ribu, 124 lembar pecahan Rp 50 ribu. Upal dijual dari T, 1 banding 2, 1 uang rupiah 2 upal, kemudian setelah dikembangkan mendapatkan S, pada S upal dijual dengan 1 banding 4, dikembangkan lagi pada tersangka P asal dari pulau Madura, dari S ke P 1 banding 5," ungkapnya. (12/2/2020)

Pelaku sengaja membeli uang rupiah palsu dengan maksud untuk memperoleh keuntungan.

" Keduanya merupakan residivis dengan kejahatan yang sama untuk itu dikenakan pasal 36 ayat 2, ayat 3, UU no 7 th 2011 tentang mata uang  dengan ancaman pidana 15 tahun," pungkas Kapolres. (Lil)

Post a Comment

0 Comments