Prioritasonline.com.Jember.
Tim Satresnarkoba Polres Jember berhasil mengungkap pelaku kejahatan peredaran Narkotika dan berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah cukup banyak yaitu narkotika jenis sabu dengan berat bersih 885,93 gram dan 300 butir ekstasi.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Pakusari Satresnarkoba melakukan penyelidikan pada hari Senin 13 Oktober 2025 pukul 20.30 Wib di dusun Gempal Desa Pakusari Kecamatan Pakusari berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial ( AB ) dan ( S ) dengan barang bukti awal sekitar 0,5 gram dari hasil interogasi dari dua orang tersebut narkoba didapatkan dari seseorang berinisial ( WR), atas rangkaian penyelidikan tim Resnarkoba Polres Jember berhasil mengamankan pelaku berinisial WR laki-laki (45 th) kelahiran Jember pekerjaan wiraswasta, pendidikan SMA alamat Jenggawah Kabupaten Jember.
Saat konferensi Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan,
" Pelaku dalam menjalankan aksinya dengan menggunakan perantara yang biasa disebut " kuda " dengan mengirimkan langsung ke Bali selain itu tersangka juga menggunakan cara ranjau di beberapa titik yang di wilayah Kabupaten Jember", ungkapnya. (6/12/2025)
Diketahui Setelah dibeli narkotika diambil di sebuah Hotel di jalan Pajajaran Kebonsari Kecamatan Sumbersari Jember.
Kasat Resnarkoba Polres Jember IPTU Naufal Muttaqin mengatakan,
" Berdasarkan informasi tersebut kami kami melakukan pengembangan dan benar pada jam 23.00 WIB kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka ( WR ) di sebuah Hotel di jalan Pajajaran Kebonsari Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 88 plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu , kami juga melakukan interogasi kepada tersangka ( WR ) dan ia mengatakan bahwa besok paginya akan ada pengiriman 300 butir ekstasi melalui ekspedisi dan barang tersebut berasal dari Kalimantan Barat." Ujarnya.
" Betul esok paginya melalui paket berisikan 300 butir ekstasi dari Kalimantan Barat." Sambungnya.
Jumlah barang bukti yang berhasil ditangkap yaitu 1 klip jenis sabu-sabu dengan berat bersih 99, 90 gram, 1 plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 99, 84 gram,13 plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu berat bersih 600,66 gram, 73 plastik klip narkotika jenis sabu 45,53 gram dengan jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu-sabu berat bersih 885,93 gram selain itu Polisi juga berhasil mengamankan 10 bungkus berisikan 30 butir ekstasi warna coklat dengan jumlah berat bersih 135 gram, 2 buah timbangan digital 2 buah handphone, sebuah tas ransel dan ATM BCA.
Karena atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar
0 Comments