Prioritasonline.com.Jember.
Ahmad Sayidul Panji petani Kopi warga Dusun Sepuran Desa Sumberjati Kecamatan Silo Kabupaten Jember yang tergabung dalam LMDH Wana Mandiri harus menelan Pil Pahit.
Pasalnya, Pohon kopi yang masih produktif seluas 2,75 Hektar yang berada di lahan kerjasama antara Perhutani dan LMDH di tebang habis oleh oknum pengurus Lembaga Masyarakat Dekat Hutan (LMDH) Wana Mandiri dan oknum Perhutani pada bulan Januari 2025 lalu.
Padahal, menurut Ihya Ullumiddin.SH Kuasa Hukum Panji di dampingi Ketua LSM FKPMN Jember Imam Sucahyoko dalam rilisnya yang diterima media ini, sesuai Surat Verifikasi Lahan Garap dan Kesepakatan Kerjasama Usaha (SKKU) Pengelolaan Lahan Hutan, berakhir pada bulan Juni Tahun 2025.
“Jelas, di Surat Verifikasi Lahan Garap dan SKKU Pengelolan Lahan Hutan No 0015/LMDH/DSSBR.JT/VI/2023, tertulis penggarapan dimulai bulan Juni Tahun 2023 dan berakhir di bulan Juni Tahun 2025. Kenapa bulan Januari di tebang, ini menyalahi perjanjian, salah fatal,” ujarnya, Sabtu (19/8/2025)
Oleh karena itu, lanjut kuasa Hukum yang akrab disapa Udik ini, dirinya akan melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib, menuntut pertanggungjawaban pihak Perhutani dan oknum pengurus LMDH Wana Mandiri. Sebab, Kliennya merasa mendapatkan ketidakadilan.
“Dalam hal ini kerugian materiil sekitar Rp 250.000.000 ,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dimana bulan Juni tahun 2025 seharusnya memanen Kopi, namun kenyataannya malah merugi, karena sudah ditebang habis,” jelas Udik.
Tak hanya kerugian materiil, kata Udik pihaknya juga akan menuntut kerugian Immaterial sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). Menurutnya, untuk efek jera agar tidak ada lagi kejadian serupa, sebagai masyarakat kecil tidak diinjak Hak Kehormatan harga diri dan nama baik.
“Perlakuan kesewenang-wenangan dari oknum Pengurus LMDH Wana Mandiri dan oknum Perhutani di Jember ini, wajib diusut tuntas. Karena, ini salah di depan hukum,” kata Udik.
Sementara itu Ketua LSM FKPMN Jember Imam Sucahyoko selaku pendamping saat pertama kasus ini mengatakan, bahwa pihaknya sebenarnya sudah melakukan upaya Persuasif dan klarifikasi, namun tanggapan dari pihak yang melakukan penebangan tidak sesuai.
“Kami sudah melakukan klarifikasi, kalau Panji masih memiliki Hak garap dan sudah prosedural, masih ada sisa Enam bulan pada saat penebangan (bulan Januari) lalu, namun tidak mendapat respon yang positif, yah terpaksa kami melakukan langkah hukum berikutnya,” katanya.
Diketahui, Imam Sucahyoko dan Panji serta Kuasa Hukumnya Udik memasang banner di lokasi lahan garap sebagai peringatan kepada semua pihak guna bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya. (Lil)
0 Comments