Prioritasonline.com.Jember.
Desa Patemon digegerkan dengan penemuan mayat perempuan korban M (55) warga Manggisan Tanggul didalam rumah kosong milik S (73) di Patemon Tanggul pada 6 Desember 2024 lalu.
Kurang dari satu kali dua puluh empat jam Satreskrim Polres Jember berhasil membekuk Pelaku yakni S di rumah anaknya di kec. Kunir Lumajang.
Saat Press Conference AKP Abid Uais Al-Qarni Kasatreskrim Polres Jember mengungkapkan " Motif dari pembunuhan tersebut pelaku sakit hati karena korban diajak menika selalu menolak" ungkapnya. ( 9/12/2024)
AKP Abid Uais menambahkan
"Dengan cara membacok kepala sebanyak tiga kali sehingga terjadi pendarahan dan meninggal dunia" sambungnya.
Diketahui barang bukti (BB) 1 buah kapak, 1 buah bantal, celana dan sarung.
Akibat perbuatannya S dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun Penjara. (Lil/Nik)
0 Comments