Ibuk tini prawoto menunjukan surat
Laporan dari polres Jember.
PRIORITASONLINE.COM.
JEMBER_
Jimmy Irawan (59) warga Jl.Kenanga VI no 123 Kebon Lor Kaliwates Jember ini tak terima ibunya meninggal dunia karena covid 19,dugaan adanya malpraktik oleh sebuah Rumah Sakit Swasta di Jember kini dilaporkan ke Kepolisian Resort Jember pada tanggal 4 februari 2023.
Senin(27/2/2023).
Jimmy menjelaskan kejadian tersebut berlangsung pada bulan Agustus 2021.Awal masuk rumah sakit swasta tersebut ibunya mengalami demam tinggi dan disarankan oleh seorang Dokter praktek yang berinisial (A) untuk menjalani rawat inap di rumah sakit swasta yang berada di Jember tersebut dikarenakan pasien tersebut memiliki riwayat penyakit Hipertensi. sempat dirawat 8 hari sebelum meninggal dan dicovidkan.
Sebelum menandatangani surat pernyataan administrasi dan ketentuan lainnya di rumah sakit swasta tersebut,Jimmy sempat meminta syarat agar dirinya bisa menjaga ibunya selama dirawat.Namun syarat itu ditolak dikarenakan pasien harus Isolasi mandiri.Demi keselamatan sang ibu,akhirnya dengan berat hati Jimmy Irawan (59)pun menandatangani surat pernyataan rawat inap tersebut dengan maksud penyakit ibunya cepat tertangani secara medis.
Lanjut lagi,Jimmy menuturkan bahwa selama 5 hari perawatan di ruangan isolasi ibunya semakin kritis dan selanjutnya pindah ruangan untuk ke 2 kali nya di HCU ( High Care Unit ) adalah ruang perawatan pasien ICU yang dianggap sudah menunjukkan perbaikan tetapi masih dalam pengawasan ketat, yang konon kata nya peralatan di ruangan tersebut lebih komplit dan canggih.
Pada hari ke 8 dirawat di ruang HCU (High Care Unit),Tini Prawoto (83) dinyatakan meninggal dunia dan dinyatakan Covid 19.
Selang beberapa hari Jimmy Irawan sempat mendatangi dan mempertanyakan kepada pihak rumah sakit swasta tersebut perihal obat obatan yang diberikan kepada ibunya selama perawatan sampai meninggal dan SOP nya.
Namun,lagi lagi dengan alasan prosedur aturan dari rumah sakit,Jimmy hanya bisa mengelus dada dan gigit jari karena tidak mendapat penjelasan dari pihak rumah sakit tersebut.
Seminggu setelah kedatangannya kerumah sakit tersebut, Jimmy didatangi oleh beberapa orang yang mengaku dari pihak rumah sakit swasta tersebut tempat ibunya dirawat sebelum meninggal untuk meminta maaf atas keteledoran pihak rumah sakit serta memberikan sejumlah uang, yang katanya uang bela sungkawa.
Tetapi,semua itu ditolak oleh Jimmy Irawan dengan alasan nyawa tidak bisa ditukar dengan uang.Dirinya hanya meminta penjelasan tentang obat obatan yang diberikan kepada Tini Prawoto (83) dan meminta SOP dari rumah sakit tersebut.
Dua tahun telah berlalu, tidak ada penjelasan apapun dari pihak rumah sakit swasta tersebut. Dengan dukungan dari seluruh keluarga,tanggal 4 februari 2023 Jimmy Irawan melaporkan peristiwa Agustus 2021 tersebut kepada pihak yang berwajib atas dugaan malpraktik yang membuat ibunya meninggal.
Saat awak media mendatangi rumah sakit yang bersangkutan untuk kepentingan konfirmasi, melalui Drg. D selaku Kasi Humas rumah sakit tersebut menyatakan memang benar adanya protes dan komplain dari keluarga pasien Tini Prawoto, tetapi pihaknya sudah melimpahkan semuanya kepada pengacara rumah sakit tersebut dan menunggu surat resmi pelaporan dari pihak penyidik Polres Jember.(LIL)
#EDITOR (M.HOLIL)
#MEDIA PRIORITAS ONLINE.COM.JEMBER.
0 Comments