Prioritasonline.com – Bupati Jember H. Hendy Siswanto memberhentikan 4 kepala desa yang tersangkut kasus pidana penyalahgunaan narkoba, pemberhentian ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 188.45/4/KTUN/1.12/2022 tertanggal 14 Januari 2022.
“Iya mas, beberapa waktu lalu SK pemberhentian 4 kepala desa sudah dikeluarkan oleh Bupati, dan surat tersebut sudah diterima oleh masing-masing kepala desa, dimana salah satunya kita antar ke LP (Lapas Jember, red),” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Adi Wijaya saat ditemui diruang kerjanya Jumat (21/1/2022).
Empat kepala Desa yang diberhentikan tersebut diantaranya Kades Desa Glundengan, Kades Tamansari, keduanya di wilayah Kecamatan Wuluhan, Kades Wonojati Kecamatan Jenggawah dan Kades Tempurejo Kecamatan Tempurejo.
“Untuk mengisi kekosongan posisi kepala desa, dalam waktu dekat akan ada penunjukan Plh. Kades, dimana pengisian Plh.
ini nanti sampai ada proses Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW),” beber Adi Wijaya.
Seperti diketahui, 4 kepala desa di Jember, masing masing H. Amin Kades Wonojati, Heri Heriyanto Kades Glundengan, Sugianto Kades Tamansari dan Alwi Kades Tempurejo tertangkap polisi sedang menggelar pesta narkoba.
Bahkan vonis ke 4 kades sudah diketok di Pengadilan Negeri Jember pada 8 November 2021 lali, dimana tiga kades nonaktif divonis delapan bulan penjara yakni Kades Wonojati Kecamatan Jenggawah, Kades Tamansari dan Kades Glundengan Kecamatan Wuluhan.
Sementara M. Alwi kades Tempurejo Kecamatan Tempurejo nonaktif divonis 16 bulan penjara, karena terlibat dalam dua perkara narkoba. (Lil)
0 Comments