Raperda RPJMD Jember Tahun 2021 -2026 Telah Mendapat Persetujuan DPRD

Prioritasonline.com.Jember.
Dalam rapat paripurna yang diselenggarakan pada Hari Kamis 9 September tahun 2021 bertempat di ruang paripurna Gedung 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, akhinya DPRD menerima Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jember tahun 2021 -2026.

Rapat paripurna dengan agenda Penetapan Perda  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  (RPJMD) Kabupaten Jember 2021-2026 tersebut dihadiri 22 orang anggota dewan 
secara luring dan sebanyak 18 orang anggota dewan secara daring.

Pada rapat tersebut diawali dengan penjelasan Ketua DPRD Jember Muhammad Itqon Syauqi terhadap proses perjalanan musyawarah terhadap RPJMD ini, mulai dari rancangan awal, raperda hingga penetapan Perda RPJMD.

Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi sebanyak 7 fraksi dan sepakat menyetujui Raperda disahkan menjadi Perda RPJMD Kabupaten Jember 2021-2026.


 Muhammad Itqon Syauqi menjelaskan, kesimpulan yang diperoleh seluruh Fraksi di DPRD menyetujui RPJMD 2021-2026 dibawah komando Bupati Jember Hendy Siswanto.

 "Pada prinsipnya, DPRD Jember menerima dan menyetujui Raperda RPJMD 2021-2026 menjadi  Peraturan Daerah," ucapnya. 


Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan serta anggota DPRD Jember yang telah menyetujui Perda RPJMD Kabupaten Jember ini.

“Kami juga berterima kasih terhadap sejumlah komponen masyarakat Jember terhadap Perda RPJMD ini, banyak masukan dan penguatan dalam berbagai forum untuk penyempurnaan Perda RPJMD ini, sekali lagi kami ucapkan beribu-ribu terima kasih,”  Bupati Hendy.

Dengan disetujuinya Perda RPJMD Jember 2021-2026 ini, Bupati Hendy selanjutnya mengintruksikan seluruh perangkat daerah Pemkab Jember untuk segera menindaklanjuti dengan menyusun rancangan strategis perangkat daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing yang berpedoman kepada rancangan akhir RPJMD yang telah disepakati ini.

“Kepada Bappeda untuk segera menyampaikan Raperda tentang RPJMD ini kepada Gubernur Jatim untuk dievaluasi, ketiga kepada Bappeda, tim penyusunan DPRD dan Bagian Hukum Setda Kab. Jember agar melakukan komunikasi secara bersama-sama ke Pemprov Jatim guna mendapatkan jadwal evaluasi dan segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi Gubernur tersebut,” pungkasnya. (Lil)

Post a Comment

0 Comments