Bupati Jember, Boleh Berjualan Asal Hanya Melayani Pesan Antar dan Maksimal Pukul 20:00 WIB

Prioritasonline.com.Jember.
Fokopimda Kabupaten Jember termasuk Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto pantau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kali ini yang menjadi titik pantau dan dianggap rawan yang dapat menimbulkan kerumunan yakni di sepanjang jalan Jawa dan Mastip Jember dengan sasaran Pedagang Kaki Lima (PKL), Restoran dan Kafe. (6/7/2021)
Saat jajaran Forkopimda Jember berkeliling untuk memantau berbagai titik rawan yang menimbulkan kerumunan, didapati ada beberapa kafe dan restoran bahkan masih terlihat nekat memperbolehkan pelanggan untuk makan di tempat. 
“Meski sudah diimbau untuk hanya melayani pesan antar saja. Ini tidak boleh lagi terjadi ke depannya. Semua harus disiplin mematuhi ketentuan PPKM Darurat demi keselamatan kita semua,” ujar Bupati Hendy.

Sesampai rombongan  melanjutkan patroli di jalan Gajah mada, ada laporan bahwa didapati  ada kafe yang masih dikerumuni pengunjung tepatnya di lingkungan Kaliurang.

Bupati Hendy menyampaikan, tindakannya kali ini memperingatkan masyarakat untuk senantiasa patuh dengan PPKM Darurat yang telah diterapkan di Jember sejak 03 Juli lalu apabila esok masih ada yang nekat tidak mematuhinya maka Bupati Hendy akan mengambil tidakan sanksi tegas.


“Ini jangan terulang kedua kalinya, boleh berjualan asal hanya melayani pesan antar, dan dibatasi maksimal pukul 20:00 WIB,” tandas Bupati Hendy.


Bupati Hendy menuturkan, tidak menginginkan ada korban lagi akibat ketidakpatuhan masyarakat terhadap regulasi pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 ini. (Lil)

Post a Comment

0 Comments