Prioritasonline.com.Jember.
Seluruh lapisan masyarakat diharapkan mematuhi arahan Pemerintah tentang protokol kesehatan, semua ini dikarenakan untuk memutus rantai penularan Covid-19.
Terkait Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah, Forkopimda Kabupaten Jember mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dan rapat tersebut dipimpin oleh Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto yang berlangsung di Aula Pendopo Wahyawibawagraha. (08/05/2021)
Bupati Hendy, mengungkapkan, Kabupaten Jember masuk dalam zona wilayah oranye, sehingga masyarakat hanya diperbolehkan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Zona merah dan oranye dilarang menggelar salat Idul Fitri secara berjamaah di masjid atau lapangan sesuai surat edaran tersebut.
“ Mengacu SE Menteri Agama maka salat Idul Fitri berjamaah dilarang dilakukan di kawasan zona merah dan oranye, namun bisa dilakukan di rumah masing-masing. Untuk zona hijau dan kuning boleh mengadakan salat ied berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan ketentuan protokol kesehatan,” ungkap Bupati.
Sebagai orang nomor satu di Jember, Bupati menjelaskan,
“Ini serius bahwa Covid-19 itu nyata, buktinya adik kandung saya sendiri meninggal karena Covid-19,” jelas Bupati.
Tentang malam takbiran, dalam surat edaran tersebut membatasi hanya diperbolehkan maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan diimbau masjid menyiarkan secara daring. Untuk takbir keliling ditiadakan hal itu mengantisipasi keramaian.
Bupati Hendy juga tegas melarang para ASN menggelar open house selama lebaran.
“ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat umum, jika melanggar tentu ada sanksi,” tegas Bupati.
" Untuk acara halal bi halal atau silaturahmi selama lebaran supaya dilakukan secara daring," imbuh Bupati. (Lil)
0 Comments