Prioritasonline.com.Jember.
Satreskrim Polsek Semboro masuk dalam wilayah hukum Polres Jember, berhasil mengamankan penjual racikan bahan peledak, MS merupakan warga Dusun Kaliputih, Desa Patemon, Kecamatan Tanggul.
Kapolsek Semboro AKP Fatchur Rahman SH. mengungkapkan,
" Pelaku didapati sedang duduk dipinggir jalan dekat persawahan Desa Sidomekar Kecamatan Semboro, karena gerak geriknya mencurigakan lantas aparat kepolisian menggeledah dan ditemukan sebilah benda tajam berikut 6 kg bahan peledak," jelasnya, saat press release (1/4/2021)
"Saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melawan aparat kepolisian" imbuh Kapolsek.
Menurut pengakuan pelaku bahan peledak tersebut dibeli di Jember dan sebagian di Surabaya, kemudian diracik pelaku untuk dijual ke pemesan.
Kapolsek memaparkan,
" MS secara otodidak belajar meracik bahan peledak tersebut, sebelum ini MS sebagai tukang becak yang sehari-hari mangkal di depan toko kimia di Surabaya," paparnya.
Akibat perbuatannya MS dijerat pasal 1 ayat 1 UU no 12 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara. (Lil)
0 Comments