Bupati H. Hendy : Aplikasi Tilik Desa Langkah PN Jember Untuk Memudakan Masyarakat



Prioritasonline.com.Jember.
Aplikasi Tilik Desa ini merupakan langkah Pengadilan Negeri (PN) Jember untuk memudahkan masyarakat Jember dalam mendapatkan pelayanan.

Terkait hal itu
Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto menandatangani Nota Kesepakatan dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jember Marolop Simamora mengenahi pelaksanaan pelayanan PN Jember yang bisa diakses melalui aplikasi Tilik Desa, Sabtu (10/4/2021).

Kegiatan penandatanganan kesepakatan ini disaksikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jember, Putut Tri Sunarko dan Sekda Kab. Jember Mirfano didampingi Plt Kabag Hukum Ratno Sembodo, Plt Ka Dinas Komunikasi Habib Salim, Plt Ka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Adi Wijaya, serta Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syafi’i.

Bupati Jember yang biasa disapah H. Hendy ini mengatakan,
“Aplikasi Tilik Desa ini merupakan sarana untuk memudahkan, ini bagus sekali. Masyarakat desa apalagi yang jauh misal seperti dari Sumberbaru tidak perlu jauh-jauh lagi ke kantor PN Jember apabila ada keperluan pelayanan cukup ke desa,” ungkap Bupati Hendy.

Pada kesempatan yang sama Ketua PN Jember Marolop Simamora menjelaskan, kesepakatan yang diteken kali ini mengenai program aplikasi Tilik Desa agar bisa berjalan lancar, sehingga masyarakat desa di Kabupaten Jember bisa terlayani dengan baik.

“Semua nanti urusan-urusan yang terkait dengan Pengadilan Negeri Jember tidak perlu lagi datang ke kantor PN Jember, cukup melalui aplikasi Tilik Desa ini,” jelasnya.

Marolop Simamora memyontohkan, 
" Pelayanan yang bisa didapatkan melalui aplikasi Tilik Desa seperti pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana dan permohonan perbaikan nama pada akta kelahiran," imbuhnya. (Lil)

Post a Comment

0 Comments