Tingkatkan Sanksi, Efek Jerah Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan




Prioritasonline.com.Jember.
Saat ini operasi yustisi gencar dilakukan untuk
mengantisipasi penyebaran Covid-19 gelombang kedua.

Operasi yustisi sekaligus sidang virtual bersama Pengadilan Negeri Jember digelar di balai Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi. 
Operasi ini gabungan dari unsur TNI, Polisi, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, BPBD, dan pemerintah desa setempat


Camat Sukorambi, Bambang Rudyanto, menyampaikan,
" Satgas Covid-19 Kabupaten Jember meningkatkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan," ucap Camat Sukorambi. (24/11/2020)

Lebih lanjut Rudy menandaskan,
“Kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat, utamanya menjaga 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) saat keluar rumah ,” tandasnya.

Rudy juga menuturkan bahwa dari sanksi sosial ditingkatkan ke sanksi denda, 
" Diharapkan ada perubahan yang signifikan ke depan," tutur Rudy.

Melihat angka perkembangan Covid-19 di Kabupaten Jember yang masih tinggi, peningkatan sanksi ini
diharapkan akan menjadi terapi bagi masyarakat.

“ Metode ini akan terus dilakukan, karena cukup efektif bagi masyarakat, serta memberikan efek jera,” ucap Rudy.

Kasubag Ops Polres Jember, 
AKP Istono,
menjelaskan, operasi yustisi dan sidang virtual telah menjaring pelanggar sebanyak 88 orang.

Mereka terdiri dari sembilan orang diputus oleh hakim denda Rp. 30 ribu. Sedangkan 79 orang mendapat sanksi kerja sosial selama satu hari dan denda perkara seribu rupiah.

“Kegiatan ini sama dengan sebelumnya, cuma lebih ditingkatkan sanksinya, supaya ada efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” tutupnya. (Lil)

Post a Comment

0 Comments