Sanksi Sosial Tak Efektif, Kini Sanksi Administratif Dikenakan Bagi Pelanggar Protokol Covid-19




Plt Bupati Jember Drs.Kh .A.Muqit.Arief.

Prioritasonline.com.Jember.
Rapat terbatas yang dikemas dalam silaturahmi tokoh agama dan umara menyikapi perkembangan Covid 19 saat ini, berlangsung 
di Pendapa Wahyawibawagraha. 
Rapat tersebut dihadiri oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Jember Drs. KH. A. Muqit Arief dan sejumlah tokoh diantaranya Ketua PCNU Jember KH. Abdullah Syamsul Arifin.

Pejabat yang biasa disapa Kiai Muqit ini menyampaikan,
dalam sepekan terakhir kenaikan jumlah kasus positif cukup mencengangkan. Dari sebelumnya jumlah kasus berkisar 60 orang melonjak hingga lebih 100 kasus positif baru.

“Ini adalah perkembangan yang betul-betul mengkhawatirkan,” ujar Kiai Muqit usai memimpin rapat terbatas itu. (20/11/2020)

Kiai Muqit menuturkan,
merespon laju perkembangan Covid-19 yang semakin meningkat, 
Pemerintah Kabupaten Jember akan memberlakukan sanksi administratif berupa denda sebesar 25 ribu hingga 50 ribu rupiah bagi setiap pelanggar protokol kesehatan.

Kiai Muqit memaparkan, sebelumnya operasi yustisi bagi pelanggar protokol kesehatan dijatuhi sanksi sosial berupa bersih-bersih, menghafal Pancasila, dan semacamnya dinilai kurang efektif.

" Karena itu, sanksi administratif diberlakukan dengan memberikan denda kepada pelanggar mulai Rp. 25 – 50 ribu,"
Paparnya.

Menyikapi hal tersebut, Kiai Muqit mengimbauh agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan tetap memakai masker, rajin mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak.

Untuk itu Pemkab Jember telah menggandeng sejumlah tokoh agama untuk membantu menyosialisasikan bahaya Covid-19 kepada masyarakat.

“Biasanya, kiai lebih mudah diterima masyarakat,” imbuhnya. (Lil)

Post a Comment

0 Comments