Sejumlah Pendamping Desa di Kabupaten Jember Sedang Kejar Tayang.
Prioritasonline.com.
Jember-
Pendamping desa di Kabupaten Jember saat ini sedang kejar tayang.
Hal itu beralasan, sebab ditahun 2020 ini, banyak sekali kegiatan yang harus difasilitasi di desa dampingannya. Oleh karenanya, padatnya kegiatan tersebut kiprah dan kinerja dari pendamping desa tingkat kecamatan maupun desa sangat padat dan bertambah semenjak beberapa kebijakan pemerintah yang berubah karena adanya pandemi virus Corona.
Aktifitas yang dilakuka oleh para pejuang desa tersebut tidak jauh beda dengan pedagang pasar yang sedang kejar setoran.
Mengapa tidak, belum selesainya pendampingan dalam memfasilitasi desa untuk membuat laporan pertanggung jawaban, seorang pendamping Lokal Desa (PLD), dituntut untuk finalisasi dokume Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes) untuk Kepala Desa (Kades) yang baru terpilih pada tahun lalu.
Tidak sampai disitu, PLD yang dibantu oleh Pendamping tingkat kecamatan yaitu PDP dan PDTI, harus memfasilitasi desa dalam penggunaan aplikasi Online yang didalamnya terdapat dokumem perencanaan pembangunan (RPJMDes dan RKPDes), dokumen pendapatan dan belanja desa (APBDes), serta Buku kas umum dan penatausahaan desa.
Muhammad Badril Umam selaku PLD menyampaikan,
aktifitasnya saat ini cukup padat, sebab kegiatan yang berada di desa semakin banyak dan komplek, kegiatan tersebut beragam, mulai dari memfasilitasi desa dalam pelaporan pertanggung jawaban, inputing anggaran di aplikasi Online berupa Siskeudes prodek Kemendagri dan Sipede milik Kementerian Desa langsung dan pengajuan anggaran Dana Desa tahap pertama sebesar 40%.
" Jadi kerja kita saat ini harus estafet sebab percepatan penyaluran DD tahap 1 segera terealisasikan, sebab jika tidak segera terealisasi maka anggaran tersebut bisa hangus karena melebihi dari waktu yang telah ditentukan," ujarnya pada, Senin 20/4 siang di Balai Desa Rowotamtu.
Umam menambahkan, belum selesai urusan pengajuan DD tahap pertama ini, muncul bencana yang bernama virus Corona, dengan munculnya virus yang dikenal dengan Covid19 ini, dirinya kelabakan dalam memfasilitasi desa karena ada perubahan anggaran yang harus dilakukan oleh desa, dia pun terus berkoordinasi dengan pemerintah desa di dampingannya di wilayah Kecamatan Rambipuji.
"Desa Dampingan saya ada 4 Desa. Pertama Curahmalang, Rowotamtu, Rambipuji dan Kaliwining," imbuhnya.
Masih katanya, koordinasi tersebut dilakukan sebagai pemberian pemahaman terhadap pemerintah desa atas adanya peraturan baru, dalam peraturan tersebut berupa desa wajib melakukan pencegahan dan penanggulangan virus Corona ini.
" kami selaku pendampjng wajib mensosialisasikan surat edaran baru dari kemneterian, mulai dari SE no 8 tahun 2020 dan ada perubahan lagi di SE no 11 tahun 2020 tentang pencegaha virus corona, kegiatan yang kami lakukan ditengah Pandemi Covid-19 yang saat ini mengharuskan lock down," ujarnya.
Diluar itu, jajaran tim pendamping profesional Kecamatan Rambipuji juga harus sinergi dengan pihak Kecamatan untuk mengintruksikan terhadal desa terkait pembentukan yang namanya relawan Covid 19.
"Relawan itu dibentuk dengan susunan kepala desa sebagai ketua dan wakilnya adalah BPD, sedangkan anggotanya berasal dari perangkat desa, Rt, Rw, kader, karang taruna serta masih banyak lagi yang lainnya. Dan dalam susunan relawan tersebut, kami selaku PLD juga masuk dalam jajaran tersebut sesuai dari Permnedes 6 tahun 2020," paparnya.
"Oleh karena itu, kegiatan yang kami miliki memang begitu padat, sebab tugas dari relawan itu sendiri sangat banyak, mulai dari pendataan warga yang berasal dari zona merah, penyemprotan desinfektan terhadap lingkungan serta melakukan sosialisasi terhadap masyarakat langsung. Dan belum lagi kegitan rutin sebagai fasilitator desa di dampingan kami sendiri," jelasnya
Kegiatan tersebut tidak usai disitu saja, ada kegiatan terbaru saat ini, yang mana kegiatan tersebut yang lumayan memakan pikiran. Sebab,
" Kami harus kembali membuat kebijakan dalam bentuk sosialisasi atas amang UU no 6 tahun 2020, bahwa desa duwajibkan untuk mengalokasikan anggaran DD nya sebesar 25- 35 % dari pagu DD yang telah ditetapkan ditahun 2020. Anggaran yang dipangkas tersebut diperuntukkan sebagai bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga miskin yang non PKH dan BPNT serta kriteria yang telah disebutkan di SE terbaru yang berjumlah 14 kriteria," paparnya.
Dengan munculnya regulasi baru tersebut, maka sangatlah terasa bagi PLD bahwa kegiatan diawal tahun ini sangat menguras tenaga juga pikiran seperti kejar tayang. Kejar tayang yang dimaksud harus bisa mensinergikan antara pemerintah desa dengan regulasi baru dan menyadarkan pemerintah desa akan kewajiban untuk melaksanakan peraturan dari pemerintah pusat dan harus segera terselesaikan diwaktu yang sangat singkat.
" Seperti BLT harus dimulai bulan April dan berakhir dibulan Juni. Sedangkan diwilayah Kecamatan Rambipuji sendiri DD yang cair masih satu desa yaitu Desa Rambipuji, 7 desa lainnya masih menggu pencairan, belum lagi kita harus.mempersiapkan data bagi penerima BLT dalam waktu dekat dan masib mrlakukan validasi data serta membantu warga yang akan membuka rekening Bank sebagai media penyakuran BLT yang bersumber dari DD," pungkasnya. (Lil /Mam)



0 Comments