Kejari Akan Limpahkan  Kasus Pasar Manggisan ke PN




Tersangka Korupsi Proyek Pasar Manggisan Sudah P-21, Kejari Akan Segera Limpahkan Ke PN, hal ini diungkapkan oleh

Kepala Kejaksaaan Negeri Jember   Prima Idwan Mariza, SH. M.Hum.,  bahwa


" Perkara korupsi proyek Pasar Manggisan, Tanggul telah ditangani secara serius. Penanganan perkara ini merupakan aspek sebuah  akuntabilitas kinerja Kejaksaan Negeri Jember," ucap Kepala Kejaksaaan Negeri Jember   Prima Idwan Mariza, SH. M.Hum.,
pernyataan tersebut disampaikan
saat Jumpa Pers, Senin, (20/04/2020).

Prima mengungkapkan,
" Pejabat Kejaksaan Jember akan melaksanakan yang istilahnya “Tahap Dua” dalam perkara  kasus proyek pasar Manggisan yakni penyerahan dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut.
Penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti, “ ungkapnya.

Lebih lanjut Prima mengatakan,
" Ini bagian dari akuntabilitas kinerja Kejaksaan. Ada tidaknya WBK dan WPBK tetap harus dilaksanakan," katanya.

Masih kata Prima bahwa masyarakat wajib mengetahui sampai dimana perkara ditangani dan  tahapan apa yang sedang dilaksanakan oleh kejaksaan Negeri Jember.

“Hukum itu dibuat bukan oleh tenaga-tenaga, bukan pekerja tapi seorang insinyur dalam bidang penegakan hukum. Itu harus jelas konstruksinya mulai dari fulldata fullbaket, penyidikan, penyelidikan, persidangan sampai putusan pengadilan. Masyarakat harus tahu. Ini disebut berpikir secara komprehenship, “ tegasnya.

Walau saat ini suasananya kurang baik, dikarenakan pandemi Corona, Kejaksaan Negeri Jember tetap melaksanakan pekerjaan untuk menuntaskan perkara yang sedang ditangani.  "Kami pendampingan, tetap kami lihat bagaimana penegakan hukum di Kabupaten Jember ini, hukum harus dilaksanakan walaupun kita dalam keadaan kurang baik karena sedang menghadapi virus corona,” ucapnya.

Prima menjelaskan, dalam menangani perkara ini pihaknya dibantu/ bekerjasama dengan pihak BPKP.

"Ada penambahan dalam menentukan masalah kerugian uang negara, jadi kita bekerja tidak sendirian. Kita melibatkan BPKP. Yang penting normanya yang kita ikuti, aturan hukumnya kita ikuti, kita punya SOP," jelas Prima.     

Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Prima mengajak untuk taat pada SOP, taat azas. Harus ada target waktu dalam penyelesaian setiap perkara yang ditangani, dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan job discription masing-masing bidang.

Dikesempatan yang sama, Kasi Pidsus, Setyo Adhi Wicaksono, menyampaikan,

“Tersangka 4 orang dengan inisial AM yang berperan selaku PPK yang merangkap pengguna anggaran, ES selaku pelaksana pekerjaan, MS dan ISW selaku yang melaksanakan perencanaan dan pengawas pekerja”. Jelasnya.

Setyo menegaskan, Kejari Jember dalam mengungkap perkara korupsi Proyek Pasar Manggisan ini, tidak ada intervensi darimanapun dan siapapun juga, dan tidak ada kapentingan apapun juga.

Saat ini para tersangka,  sudah P 21 dan dinyatakan lengkap yang selanjutkan akan dilimpahkan ke pengadilan.

" para tersangka saat ini dititipkan di lapas klas II Jember. Sebelum dilakukan persidangan mereka akan tetap ditahan lagi selama 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 9 Mei 2020," imbuh Setyo. (Lil)

Post a Comment

0 Comments