Kejaksaan Negeri Jember, Akan Musnahkan BB Setiap 2 Bulan Sekali




Prioritasonline.com.Jember.
Pemusnahan barang bukti (BB) dari beberapa perkara di antaranya tindak pidana narkotika, psikotropika, tindak pidana umum lainnya, ada juga dari oharda berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Jember.

Usai kegiatan pemusnahan BB, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Prima Idwan Mariza, SH., memberikan keterangan kepada awak media.

" Perkara ini bagian dari akuntabilitas kita kepada masyarakat yang memang kita harus tahu sama tahu, kita prihatin dengan virus Corona ini, 
tetapi kami berpendapat bahwa ini tetap harus kita laksanakan karena kalau semakin menumpuk," jelasnya.

Walau ditengah maraknya wabah Corona, tetap mengikuti protokol yang disarankan oleh pemerintah dengan memakai masker, sarung tangan dan tetap jaga jarak.

Kajari juga mengatakan
Selain ini, ada perkara yang cukup besar juga,
" yaitu nanti ada psikotropika yang sampai 4 juta, untuk itu kami tidak mau ada penumpukan," ujarnya.

Barang bukti yang sudah diputuskan separti tindak pencurian kendaraan  mobil atau penipuan dan lain sebagainya maka BB langsung diserahkan kepada korban,

" kalau perlu kita antar kerumah mereka. Mereka tidak perlu datang ke kantor, kalau yang harus dimusnahkan kita musnahkan. Kita juga ada layanan antar BB gratis tetapi tetap mematuhi situasi dan kondisi yang ada," ujar Prima.

Dikesempatan yang sama kasi BB Triyono Yulianto,SH., MH.,menyampaikan, barang bukti yang di musnakan pagi hari ini Kamis 16 April 2020 terdiri dari,

" Obat Jenis trex berlogo Y sebanyak 2096 butir, obat jenis trihexipenidil sebanyak 166 butir, obat jenis dextromethropan sebanyak 450 butir, narkotika jenis tembakau gorila sebanyak 4, 30 gram, narkotika jenis sabu sebanyak 2,04 gram dan tadi narkotika jenis Inex 7 butir dan selanjutnya barang bukti lain berupa seperangkat alat hisap sabu, timbangan, handphone, celurit, jaket parasut, kertas tissu, rekapan togel, ATM struk, korek api, scrap untuk alat nyabu, karung dan lain-lain," ungkapnya.

Menurut Kasi Pidum Aditya Okto Thohari, SH.,  yang telah dimusnahkan tadi, merupakan BB dari tindak pidana diperiode 2019 hingga Maret 2020

" Barang bukti yang dimusnahkan tadi, yang mempunyai kekuatan hukum tetap," ucap Aditya.

" Kedepan sesuai petunjuk Kajari akan kami lakukan pemusnahan setiap kurun waktu 2 bulan sekali,
hal ini dilakukan agar tidak menumpuk," imbuhnya. (Lil)

Post a Comment

0 Comments