Lepaskan Pasung Warga Penderita Gangguan Jiwa, Pemkab Jember Rujuk ke RSJ Malang








Prioritasonline.com.Jember.
Pemerintah Kabupaten Jember melepaskan  pasung 2 orang warga yang mengalami gangguan jiwa yaitu
Abdullah warga desa Wringin Agung, Keamatan  Jombang dan Ismail warga Karangsono, Kecamatan Bangsalsari.

Sementara ada 2 orang warga lagi yang juga mengalami gangguan jiwa, namun yang 2 orang ini dalam keadaan tidak  terpasung yaitu,
Fajar warga Mlokorejo, Kecamatan Puger; dan Agus warga Curahnongko, Kecamatan Tempurejo.

Keempat warga tersebut di rujuk oleh Pemkab Jember ke Rumah Sakit Jiwa Radjiman Wediodiningrat    Lawang-Malang.
Hal ini menunjukan kepedulian Pemerintah terhadap warganya.

Sedangkan pihak-pihak yang terlibat antara lain :
- Dinan Sosial
- Dinas Kesehatan
- Pendamping
- Muspika
- Pemerintahan Desa.

Dalam proses pelepasan pasung 2 orang warga ada sedikit kendala, dikarenakan gembok pengunci pasung sudah karatan sehingga sulit untuk dibuka,
kemudian dilakukan penggergajian terhadap gembok tersebut. Karena pasien keluarga koorperatif,
Alhasil 2 pasien pasung bisa di exusi. (Lil)

Post a Comment

0 Comments