Prioritasonline.com.Jember.
Pemerintah Kabupaten Jember melepaskan pasung 2 orang warga yang mengalami gangguan jiwa yaitu
Abdullah warga desa Wringin Agung, Keamatan Jombang dan Ismail warga Karangsono, Kecamatan Bangsalsari.
Sementara ada 2 orang warga lagi yang juga mengalami gangguan jiwa, namun yang 2 orang ini dalam keadaan tidak terpasung yaitu,
Fajar warga Mlokorejo, Kecamatan Puger; dan Agus warga Curahnongko, Kecamatan Tempurejo.
Keempat warga tersebut di rujuk oleh Pemkab Jember ke Rumah Sakit Jiwa Radjiman Wediodiningrat Lawang-Malang.
Hal ini menunjukan kepedulian Pemerintah terhadap warganya.
Sedangkan pihak-pihak yang terlibat antara lain :
- Dinan Sosial
- Dinas Kesehatan
- Pendamping
- Muspika
- Pemerintahan Desa.
Dalam proses pelepasan pasung 2 orang warga ada sedikit kendala, dikarenakan gembok pengunci pasung sudah karatan sehingga sulit untuk dibuka,
kemudian dilakukan penggergajian terhadap gembok tersebut. Karena pasien keluarga koorperatif,
Alhasil 2 pasien pasung bisa di exusi. (Lil)



0 Comments