Satreskrim Polres Jember Berhasil
Membekuk Dua Orang Pengedar Upal
Prioritasonline.com.jember.
Jajaran Satreskrim Polres Jember berhasil
membekuk dua tersanka pengedar uang palsu (upal),
antara lain
M (39) pengemudi ojek online, warga dusun sumberejo rt/rw.36/12 Desa glundengan, kecamatan Wuluhan dan P
(4) petani warga dusun Kebonsadeng Rt/Rw,02/02 , desa Kemuningsari kidul, Kecamatan Jenggawa, sedangkan tersangka berinisial A masih DPO.
Kapolres Jember Alfian Nurrizal mengungkapkan
" kedua tersangka berhasil dibekuk saat berada di warung kopi di kecamatan Wuluhan pada hari Jum'at 3 Januari lalu," ungkap Kapolres saat press conference. (6/1/2020)
Menurut kapolres Jember, ketiga tersangka merupakan sindikat peredaran upal,
tersangka A yang sekarang masih DPO yang mula-mula memiliki upal, dijual kepada M sejumlah 1,5 juta dengan perbandingan 1 banding 3 yaitu 1,5 juta (upal) dibeli seharga Rp 500 ribu.
Kemudian dari M dijual kepada P dengan perbandingan 1 banding 2 yaitu 1,5 juta (upal) dijual senilai Rp 750 ribu.
Sedangkan M merupakan residivis dalam kasus yang sama, pernah mendekam di lapas Bali selama 3 tahun.
Kapolres mengatakan,
" Untuk itu
tersangka M kita kenakan pasal 36 ayat (3) UU no. 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 15 th penjara, sedangkan tersangka P akan dikenakan pasal 36 ayat (2) UU no. 7 tahun 2011 dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkas Kapolres. (Lil)
0 Comments