Satreskoba Polres Jember Berhasil
Membekuk Bandar Narkoba dan Pelaku Peredaran Miras



Prioritasonline.com.Jember.
Dipenghujung tahun 2019 Satreskoba Polres Jember berhasil menangkap tersangka bandar narkotika jenis sabu berinisial (H) yang berasal dari pulau Madura,di wilayah Kecamatan Sumberbaru. (31/12/2019)

Menurut tersangka (H) narkoba tersebut dibawa dari pulau Madura akan di edarkan di Kecamatan puger untuk persiapan jelang malam tahun baru.

Dalam press release AKBP Alfian Nurrizal menuturkan,
" Tersangka H ini kita amankan menbawa atau  menyimpan barang sabu-sabu total seberat 80 gram, barang haram tersebut diletakkan di lampu belakang sebelah kanan, di bungkus dalam dua kantong plastik.
Saat ini barang bukti telah di amankan oleh pihak kepolisian,
yaitu sabu sabu  yang satu kantong seberat 19 gram, satu kantong lagi seberat 61 gram dan satu unit mobil Avanza beserta uang sejumlah 800 ribuh," katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan diyakini bahwa tersangka adalah bandar.
Untuk itu  bersangkutan tersangka akan  dikenakan pasal 114 dan subsider 112 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu pihak kepolisian juga berhasil mengamankan miras dengan berbagai merk di dua TKP yang berbeda, yaitu di Balung dan Kencong.

" Untuk jenis miras yang kita amankan sejumlah 310 Anggur Merah, 68 bir bintang, 66 vodka dan 6 botol arak Bali, di dua TKP dan telah diamankan dua pelaku yang berinisial (H) dan (M) keduanya akan di kenakan tindak pidana ringan," jelas Kapolres. (Lil)

Post a Comment

0 Comments