Sejumlah Warga Dari Lima Kecamatan Hadir Pada Pembagian Rastrada dan KIA di Ponpes Al Falah
Prioritasonline.com.Jember-
Sejumlah Warga Dari Lima Kecamatan, Hadir Pada Pembagian Beras Sejahtera Daerah (Rastrada), Kartu Identitas Anak (KIA) dan bantuan sarana prasarana di Ponpes Al Falah Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kamis (24/10/2019).
Dokumen kependudukan sangat penting. Karena itu, Wakil Bupati Jember Drs. KH. Abdul Muqit Arief mengajak semua pihak untuk segera mengurus dokumen kependudukannya. Baik KTP, akte kelahiran, maupun Kartu Identitas Anak (KIA).
Wabup melontarkan ajakan itu karena data yang ada menjelaskan masih sedikit warga yang memiliki dokumen kependudukan, utamanya akte kelahiran.
" Bagi anak, selain akte kelahiran juga perlu memiliki Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu ini merupakan salah satu wujud dari hak sipil anak," terang Wabup ketika sambutan dalam acara yang digelar di Ponpes Al-Falah Karangharjo, Silo.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup menyerahkan secara simbolis KIA untuk lima kecamatan, yakni Kecamatan Mayang, Mumbulsari, Silo, Ledokombo, dan Pakusari.
Jumlah kartu yang diberikan untuk lima kecamatan tersebut sebanyak 333 keping kartu.
Sedangkan penyaluran Rastrada kali ini sebanyak 1.286, terdiri dari 493 keluarga penerima manfaat di Kecamatan Silo dan 793 KPM di Kecamatan Mumbulsari.
Sampai pada sesi ketujuh kegiatan penyaluran Rastrada ini, pemerintah telah menyalurkan Rastrada kepada 4.242 KPM.
Namun, dari jumlah tersebut terdapat sekitar 618 Rastrada yang tidak bisa disalurkan karena di lapangan KPM tersebut telah menerima bantuan dari pusat.
Ada pula KPM Rastrada tersebut ternyata sudah meninggal. Hal ini termasuk adanya data ganda KPM sasaran Rastrada.
Karena itu, jumlah Rastrada yang telah berhasil disalurkan sebanyak 3.624 KPM. Setiap KPM menerima satu kuintal beras.
Sedangkan bantuan sarana dan prasarana yang diberikan Pemerintah Kabupaten Jember berupa paving, MCK, dan penerangan jalan umum menuju pondok.
Tidak hanya menjelaskan tentang berbagai bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Jember, Wabup juga mengingatkan bahwa saat ini telah disahkan undang-undang perkawinan baru.
Ada perubahan dalam undang-undang itu, yakni terkait umur perempuan yang boleh menikah menjadi 19 tahun.
" Sebelumnya, undang-undang membolehkan perempuan berusia 16 tahun untuk menikah," pungkas Wabup. (M.lil)
0 Comments