Dengan Terpaksa,Tiger Berhasil Dilumpuhkan dengan Tima Panas


Prioritasonline.com.Jember-
Polres Jember, dalam hal ini Polsek Patrang mengungkap kasus (363) pencurian dengan pemberatan, tepatnya pada bulan Juli lalu telah terjadi pencurian di rumah pelapor Ahmad Rudi Tri Sugiarto (39) warga jalan Supriadi, rt 03, rw 09, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang - Jember, bahwa rumah Rudi telah kemasukan tamu tak diundang (pencuri) dan berhasil membawah kabur barang berharga antara lain handpone dengan cara mencungkil cendelah.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, diketahui pelakunya adalah Chotib alias Tiger (45) warga dusun Darungan rt 01, rw 05, Desa Kemuning Lor, Kecamatan Arjasa - Jember, tersangka Tiger ini merupakan residivis yang mana sudah 5 kali masuk penjara dikarenakan hal yang sama yaitu pencurian dan kekerasan, antara lain pada tahun 2013, 2015, 2016 dan pada tahun 2017.

Kapolres Jember pada press release, mengungkapkan, terungkapnya siapa pelaku kejahatan tersebut,

" berawal dengan ditemukannya handpone (HP) hasil kejahatan dari rumah Rudi di sebuah konter HP lalu, dari situ dilakukan penyelidikan dimana keberadaan Chotib alias Tiger,” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut kapolres menuturkan,
" saat akan dilakukan penangkapan Tiger melakukan perlawanan sampai nyaris merebut senjata api petugas, dengan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap Tiger yang mengakibatkan terjadinya pendarahan lalu dibawa kerumah sakit dr. Soebandi dan tak lama kemudian nyawa Tiger tidak dapat diselamatkan," tuturnya.

Menurut Kapolres  Kusworo Wibowo,
" Dalam melakukan aksi kejahatan Tiger membawa senjata tajam dan apabila ada yang berusaha menghalang - halangi maka Tiger tidak segan segan melukai korbannya.
Baran bukti yang berhasil didapatkan oleh petugas yaitu senjata tajam, linggis, HP hasil dari kejahatan di rumah Rudi yang dilakukan pada bulan Juli lalu, mengenahi adanya keterlibatan tersangka lain masih dalam penyelidikan pihak yang berwajib," imbuhnya. (M.lil)

Post a Comment

0 Comments