Residivis Kambuhan Dihadiahi Pelor Kedua Kakinya, Melawan Saat akan Ditangkap oleh Petugas


Prioritasonline.com.Jember-
Polres Resmob Jember berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Sarni (40) warga Desa Mlokorejo kecamatan Puger.

Tersangka  membawa kabur sepeda motor korban Sulasmi (40) warga Desa Kepanjen kecamatan Gumukmas dengan cara mencongkel cendela.

Dalam press konference
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo menyampaikan,
" tersangka masuk kerumah korban dengan cara mencongkel cedela dan pintu, lalu mengambil   sepeda motor Supra X, biasanya kalau ada kunci motor pakai kunci motor tetapi kalau tidak ada, tersangka menggunakan kunci T ," jelas Kapolres.(30/7/2019)

Lebih lanjut Kapolres memaparkan,
" Saat berada dilokalisasi dan dalam keadaan mabuk tersangka dibekuk, ketika dibekuk petugas tersangka melakukan perlawanan dan melukai petugas  dengan menggunakan obeng,oleh karenanya petugas melakukan pembelaan diri lalu  petugas menghadiahi tembakan pada  kakinya ," paparnya.

Tersangka merupakan residivis kambuhan, yang mana sudah tiga kali masuk penjara, pertama tahun 2007 kasus pencurian hewan (ayam) vonis 4 bulan, kedua tahun 2010 kasus pencurian hewan (sapi) vonis 9 bulan, ketiga tahun 2017 terlibat penjualan okerbaya/ pil dextro, vonis 9 bulan.
Dalam hal ini merupakan ke empat kalinya  tersangka akan masuk penjara, untuk itu tersangka dikenahi pasal 363 ayat (1) pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun. (M.lil)

Post a Comment

0 Comments